duniafintech.com – Jakarta, 6 Maret 2018. Era digital diwarnai dengan berkembangnya bisnis pinjam meminjam secara online. Bisnis ini dibangun dengan basis teknologi yang disebut dengan peer to peer (P2P) lending.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa:
Yang pesat P2P lending, P2P dalam setahun jumlahnya lebih 30 perusahaan, portofolionya sekitar Rp 3 triliun,” ucapnya di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin (5/3).
Lebih lanjut Wimboh menambahkan bahwa layanan P2P menawarkan keuntungan bagi pengguna, baik untuk pihak pemberi dana pinjaman maupun pihak yang meminjam. Keduanya sama-sama menerima manfaat dari transaksi pinjam meminjam yang dilakukan. Pemilik dana memperoleh imbalan hasil dari pengembalian uangnya. Bagi peminjam diberikan keuntungan berupa perolehan uang pinjaman dalam waktu singkat.
Meski demikian, Wimboh mengutarakan akan ada sejumlah risiko dalam P2P lending. Misalnya, penyedia platform tidak bertanggung jawab atas dana yang dipinjamkan jika peminjam mangkir, berbeda dengan bank. Tapi masyarakat tetap antusias.
Sebagai solusinya, Wimboh mengatakan bahwa OJK akan mengeluarkan aturan terkait transparansi jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech), sehingga masyarakat memahami keuntungan dan risiko apabila bergabung dengan fintech.
“Kita akan keluarkan regulasi tapi lebih banyak transparansi dari penyedia platform, kalau P2P siapa nasabah harus jelas, lokasi di mana dan sebagainya, dan fee-nya berapa,” tutupnya.
Written by: Sintha Rosse