Site icon Dunia Fintech

17 Bank Bankrut di Akhir 2024, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

17 Bank Bankrut di Akhir 2024, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

17 Bank Bankrut di Akhir 2024, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

JAKARTA, 9 Desember 2024 – Menjelang akhir 2024, jumlah bank bankrut alias yang mengalami pencabutan izin usaha meningkat menjadi 17. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.

Bank yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, kini berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk proses klaim penjaminan dan likuidasi.

Bank Bankrut, Proses Penjaminan Simpanan oleh LPS

LPS memastikan simpanan nasabah BPR Duta Niaga akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah awal, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lain untuk menentukan jumlah klaim yang dapat dibayarkan. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja, atau hingga 29 April 2025.

Dana yang digunakan untuk membayar klaim berasal langsung dari LPS. Setelah proses selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Duta Niaga atau website resmi LPS di www.lps.go.id.

Untuk para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR Duta Niaga.

Imbauan kepada Nasabah

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. “Proses pembayaran klaim dan likuidasi harus dilakukan secara transparan. Jangan percaya pada oknum yang mengaku dapat mempercepat pengurusan klaim dengan biaya tambahan,” jelasnya.

Jimmy juga menyarankan agar nasabah memanfaatkan bank lain yang masih beroperasi untuk menyimpan dananya setelah menerima pembayaran klaim dari LPS. Ia menegaskan bahwa seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, asalkan memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
  3. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 154 untuk menjawab pertanyaan terkait penjaminan simpanan maupun likuidasi BPR Duta Niaga.

Dengan proses yang terencana dan jaminan dari LPS, nasabah diharapkan dapat tetap percaya pada sistem perbankan Indonesia serta memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia secara optimal.

Exit mobile version