Site icon Dunia Fintech

17 Juta Orang Nunggak Iuran! BPJS Kesehatan Kelimpungan

17 Juta Orang Nunggak Iuran! BPJS Kesehatan Kelimpungan

17 Juta Orang Nunggak Iuran! BPJS Kesehatan Kelimpungan

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan bahwa lebih dari 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih memiliki tunggakan iuran. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah inovatif untuk membantu peserta JKN dalam melunasi tunggakan mereka.

“Hingga 31 Juli 2024, terdapat 17,553 juta peserta dari segmen PBPU yang menunggak iuran JKN dengan total nilai tunggakan mencapai Rp14,12 triliun,” ujar Rizzky.

Invovasi BPJS Kesehatan untuk Atasi Nunggak Iuran

BPJS Kesehatan telah meluncurkan beberapa inovasi untuk menangani masalah tunggakan ini. Pertama, layanan Autodebit, yang memungkinkan peserta membayar iuran melalui pendebitan otomatis dari rekening bank atau saldo di akun mereka.

Kedua, inovasi WhatsApp Blast yang dirancang untuk peserta yang memiliki tunggakan antara 1 hingga 24 bulan. Melalui layanan ini, BPJS Kesehatan secara aktif mengirimkan pengingat pembayaran kepada peserta sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Ketiga, program Telekolekting yang menyasar peserta dengan tunggakan 2 hingga 24 bulan. Melalui program ini, BPJS Kesehatan menggunakan alat komunikasi untuk menagih iuran yang belum dibayarkan.

Keempat, BPJS Kesehatan juga melibatkan Kader JKN untuk peserta yang telah menunggak selama 12 hingga 24 bulan. Kader JKN akan melakukan kunjungan langsung untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan informasi kepada peserta tersebut.

Kelima, program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan untuk mengangsur pembayaran iuran tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus.

Keenam, BPJS Kesehatan memperkenalkan program Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ), yang merupakan gerakan gotong royong masyarakat untuk membantu membayar iuran peserta yang menunggak selama 3 hingga 24 bulan.

Sosialiasi Termasuk Penting untuk Atasi Tunggakan

Terakhir, BPJS Kesehatan juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar iuran tepat waktu, dengan batas waktu pembayaran setiap tanggal 10. Sosialisasi ini dilakukan secara intensif melalui berbagai media, bekerja sama dengan mitra pembayaran dan pemerintah.

Exit mobile version