Site icon Dunia Fintech

206 Perusahaan Fintech Lending Ilegal yang di Blokir OJK di Bulan Oktober, Ini Daftarnya

Fintech Lending Ilegal

ilustrasi

DuniaFintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan perusahaan fintech lending ilegal. Pihaknya juga menjaring penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Ia bilang, SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending. Begitupun dengan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

SWI telah memblokir 206 entitas fintech lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara ilegal sepanjang bulan Oktober 2020. Adapun 206 pinjol yang diblokir selama Oktober 2020 sebagai berikut:

(DuniaFintech/Drean M.Ikhsan)

Exit mobile version