Site icon Dunia Fintech

Waspada! Jangan Kaget Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, ini Tips Mengatasinya!

Waspada! Jangan Kaget Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, ini Tips Mengatasinya!

Waspada! Jangan Kaget Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, ini Tips Mengatasinya!

JAKARTA, duniafintech.com – Pada bulan Agustus 2024 ini, terdapat 24 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Dengan program ini, masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan mewajibkan masyarakat membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Namun, tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh program ini.

Segala perihal mengenai mengenai manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mencantumkan 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sejumlah Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas yang ditanggung oleh program tersebut.
  5. Layanan kesehatan di luar negeri.
  6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  7. Pengobatan untuk infertilitas.
  8. Layanan ortodonti (meratakan gigi).
  9. Pengobatan ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
  16. Layanan kesehatan yang dapat dicegah.
  17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
  19. Layanan kesehatan tertentu terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Layanan yang tidak terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
  21. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tips Menghadapi Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan

  1. Manfaatkan Program Bantuan Pemerintah

Cara Mencari Informasi:

  1. Membuat Rencana Keuangan

  1. Menjaga Kesehatan

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat lebih siap menghadapi biaya pengobatan yang tidak terduga dan menjaga kesehatan Anda secara optimal. Salam sehat untuk seluruh warga Indonesia!

Exit mobile version