Site icon Dunia Fintech

4 Kebijakan Pinjaman Karyawan Jika Hendak Ajukan Kredit di P2P Lending? Simak Disini

Kebijakan Pinjaman Karyawan

DuniaFintech.com – Meningkatnya kebutuhan sehari-hari ini tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan bulanan alias gaji di kantor. Maka dari itu, mau tak mau penghematan serba ekstra wajib dijalankan atau alternatif lainnya adalah mengajukan pinjaman. Pengajuan pinjaman uang untuk karyawan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang ke bank langsung atau melalui platform pinjaman online. Kedua platform ini mempunyai kebijakan pinjaman karyawan yang berbeda.

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman secara langsung dengan datang ke bank, caranya mungkin agak ribet dengan proses yang luamayan lama. Namun jika Anda memerlukan dana cepat, sebaiknya apply secara online. Selain lebih menghemat waktu, proses verifikasinya juga terhitung cepat. Bahkan ada beberapa perusahaan menggunakan kebijakan pinjaman karyawan tanpa jaminan yang bisa Anda apply tanpa perlu mempersiapkan agunan. Selain itu ada beberapa persyaratan lain jika hendak mengajukan pinjaman secara online. Apa saja? Simak disini.

Berstatus Warga Negara Indonesia

Ketika meminjam dana, syarat utama yang dicantumkan dan tak boleh dilanggar oleh calon debitur adalah status kewarganegaraan. Sebab, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2015 Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pelarangan, Pembatasan dan Pengecualian Transaksi Bagi Bank, telah dijelaskan bahwa bank dilarang atau dibatasi untuk melakukan transaksi berupa pemberian kredit dalam rupiah dengan pihak asing.

Sehingga, di mana pun Anda mengajukan pinjaman, maka wajib berstatus WNI dengan menyertakan bukti KTP yang masih aktif. Jika tidak, maka pengajuan pinjaman akan langsung ditolak oleh pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:

Mencantumkan Slip Gaji

Sertakan dana penghasilan agar semakin valid, biasanya pihak pinjaman online bakal meminta bukti slip gaji. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan bagi pinjol, apakah nominal jumlah pinjaman yang diajukan oleh debitur layak dan sesuai dengan pendapatannya per bulan. Jika nyatanya nominal yang diajukan melampaui batas penghasilan tetap, kemungkinan pengajuan bakal diterima amatlah kecil.

Menyertakan NPWP

NPWP tak ubahnya menjadi bukti bagi pinjol untuk mengetahui posisi keuangan calon debiturnya, apakah dia taat pajak atau tidak. Dengan adanya NPWP, pihak pinjol juga bisa menilai kecakapan debiturnya dalam melunasi hutang pinjaman. Selain itu, adanya NPWP pula bakal mempermudah urusan administrasi ketika meminjam dana, baik secara online maupun offline di bank ataupun fintech. Sehingga proses pengajuan bisa lebih ringkas, karena salah satu dokumen yang ada dalam kebijakan pinjaman ini telah dipenuhi.

Foto Copy Buku Tabungan

Biasanya dalam kebijakan pinjaman karyawan dijelaskan bahwa, seorang calon debitur wajib menyertakan fotokopi buku tabungan. Sebab, buku tabungan dengan saldo Rp1 juta keatas, terutama dalam tiga hingga enam bulan terakhir akan menjadi indikator penilaian oleh pinjol apakah Anda mampu untuk mengganti seluruh pinjaman yang sudah diberikan atau tidak.

Itulah informasi mengenai kebijakan pinjaman karyawan yang biasanya digunakan platform pinjaman online. Menjamurnya pinjaman ini tentu harus Anda waspadai juga, karena di antara ratusan pinjol yang beredar, ada yang masih belum terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, jika Anda berniat untuk ajukan pinjaman online cek dahulu daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK melalui link: Daftar Perusahaan P2P Lending.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version