Sebanyak 40 perusahaan fintech P2P lending atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi alias fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Proses pendaftaran permohonan ini dimulai pada hari Kamis, 9 April 2026, dan berlangsung dari pagi hingga malam.
“Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga,” kata Sunoto.
Beberapa pemohon termasuk PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Amartha Mikro Fintek, dan PT Julo Teknologi Finansial.
Hakim majelis ini terdiri dari Anton Rizal Setiawan sebagai ketua dan dua anggota, M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 akan mengatur prosedur pemeriksaan perkara ini.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” tutup Sunoto.
Kasus Bunga Kartel Fintech P2P Lending
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending melanggar aturan persaingan usaha.
Perkara nomor 05/KPPU-I/2025 berisi masalah penetapan harga.
Kamis, 26 Maret 2026, keputusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta.
Proses penanganan kasus ini dimulai pada tahun 2023 dan berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan.
Hasil investigasi KPPU menunjukkan bahwa para pelaku diduga setuju untuk menetapkan suku bunga tertentu.
Mereka dinilai untuk berkongsi harga antara pelaku usaha.
Padahal, batas atas suku bunga tidak melindungi konsumen dengan baik.
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, denda total mencapai Rp 755 miliar.
“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Ini menjadi salah satu masalah terbesar di KPPU.
Jumlah laporan dan efeknya terhadap masyarakat dievaluasi secara menyeluruh.
“Baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” imbuh dia.

