Site icon Dunia Fintech

Siapkan 5 Kebijakan, OJK Optimistis Industri Jasa Keuangan 2022 akan Tumbuh

5 kebijakan ojk

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan 5 kebijakan untuk mendorong industri jasa keuangan tumbuh pada tahun 2022 ini. Maka dari itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengaku bahwa pihaknya optimistis bahwa kinerja industri jasa keuangan pada tahun ini akan tumbuh dan semakin membaik.

Hal itu, kata dia, didorong oleh stabilitas sektor keuangan yang terjaga, kebijakan pengawasan yang solid serta laju perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Kami memproyeksikan di 2022, kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5% ± 1% (6,5-8,5%) dan Dana Pihak Ketiga tumbuh di rentang 10% ± 1% (9-11%),” ucapnya, seperti dilangsir dari Detik.com, Jumat (28/1).

Di sisi lain, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 yang digelar secara hybrid di Jakarta, belum lama ini, dirinya juga mengungkap bahwa pihaknya memperkirakan kenaikan penghimpunan dana di pasar modal di kisaran Rp125—175 triliun.

Sementara itu, piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan pun diprediksi bakal tumbuh sekitar 12% ± 1% (11—13%). Bukan itu saja, aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi juga diperkirakan tumbuh 4,66% dan 3,14%. Di samping itu, pertumbuhan aset dana pensiun bakal mencapai 6,47%.

Ditegaskannya, proyeksi optimistis tersebut didorong oleh kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus membaik dan didukung keberhasilan penanganan Covid-19. Dirinya menambahkan, sistem keuangan Indonesia terjaga dengan baik apabila dilihat dari indeks stabilitas sistem keuangan yang terkendali pada tahun 2021 lalu.

Meski begitu, pihaknya pun ikut menyiapkan lima kebijakan prioritas di 2022 untuk mencapai proyeksi tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

  1. Memberi Insentif Bersama

Menurut Wimboh, pihaknya akan memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah, yaitu:

  1. Menyiapkan Sektor Keuangan untuk Hadapi Normalisasi Kebijakan di Negara Maju & Domestik

Langkah ini akan ditempuh dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect ketika dinormalkan pada tahun 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.

  1. Menyusun Skema Pembiayaan Berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan

Ini merupakan kebijakan yang diprioritaskan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, di antaranya dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia.

Bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI, serta Pemerintah, OJK diketahui tengah mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia.

  1. Memperluas Akses Keuangan kepada Masyarakat

Adapun kebijakan ini utamanya akan menyasar UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024. Langkahnya akan menggunakan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan, serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.

Disampaikan Wimboh, yang termasuk dalam program ini adalah program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro, serta skema pemasaran melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Sementara itu, di Pasar Modal, pihaknya pun akan terus mengembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding.

  1. Memperkuat Kebijakan Transformasi Digital di Sektor Jasa Keuangan

Tujuan dari kebijakan ini adalah dalam rangka menyelaraskan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat. Termasuk juga literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version