OJK Sebut Masih Ada 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Persyaratan Rp12,5 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2026. “Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga … Lanjutkan membaca OJK Sebut Masih Ada 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Persyaratan Rp12,5 M