Site icon Dunia Fintech

9 Perusahaan Asuransi dalam Sorotan, Potensi Risiko Bagi Nasabah?

Daya Beli Turun Tak Pengaruhi Pertumbuhan Asuransi Umum? ini Jawaban OJK

Daya Beli Turun Tak Pengaruhi Pertumbuhan Asuransi Umum? ini Jawaban OJK

JAKARTA, 4 Oktober 2024 – Terungkap, ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai batas waktu yang ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu hingga sampai 20 September 2024 untuk menyelesaikan syarat yang ditetapkan termasuk memiliki aktuaris internal.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang disiarkan di Youtube.

Ogi mengatakan, sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

“Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada Semester I-2024,” katanya.

Sanksi Peringatan

Menurut Ogi, OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Supervisory action tersebut kata Ogi, bentuknya mulai dari peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

OJK terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai wujud perhatian OJK kepada perusahaan asuransi.

Diketahui, Persatuan Aktuaris Indonesia merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

OJK Telah Berikan 57 Sanksi

Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah melakukan pengenaan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan.

Sampai dengan 20 September 2024, kata Ogi, OJK telah memberikan peringatan atau berupa teguran kepada perusahaan asuransi.

Sanksi tersebut sambung Ogi, terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

OJK Telah Lakukan Upaya Penyelesaian

Melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Sampai dengan 20 September 2024, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Hal ini sebut Ogi, dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Saat ini terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

“Dimana dua Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.” papar Ogi.

Adapun sampai dengan Agustus 2024, OJK melaporkan bahwa aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp 1.132,49 triliun.

Angka tersebut naik 1,32%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp 1.117,75 triliun.

Dua Perusahaan Dalam Pengawasan Khusus

Menurut catatan OJK, saat ini dua perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Adapun perusahaan yang tengah diawasi itu adalah:

  1. PT  Asuransi Jiwasraya
  2. PT Berdikari Insurance

Keduanya tengah di monitor terkait pelaksanaan supervisory action yang mewajibkan pemenuhan ketentuan tenaga aktuaris yang kredibel.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Selain itu, Perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris Perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha.

Terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.

Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Exit mobile version