Site icon Dunia Fintech

Ini 9 Poin Utama Aturan Saham Hak Suara Multipel yang Resmi Dirilis OJK

9 poin utama dalam aturan saham hak suara multipel

JAKARTA, duniafintech.com – Terdapat 9 poin utama dalam aturan saham hak suara multipel yang resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana diketahui, OJK  telah menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) bagi emiten berbasis teknologi.

Tujuannya penerbitan aturan ini adalah dalam rangka mendorong pendalaman pasar keuangan, utamanya pasar modal. Hal itu termaktub pada Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Adapu saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham, yang dalam hal ini satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Peraturan ini sendiri dirilis untuk mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau disebut juga sebagai new economy. Penerapan beleid ini dalam rangka melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan para pendiri dalam mengembangkan usaha yang dijalankan perusahaan.

Terkait saja poin-poin penting yang perlu mendapat perhatian dalam peraturan ini, sebagaimana dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (8/12), ada beberapa pokok ketentuan utama, yakni:

  1. Emiten yang dapat menerapkan MVS harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Di samping itu, emiten tersebut memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Selain itu, perusahaan pun wajib memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp2 triliun dan telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran.

Kemudian, laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) total aset selama 3 tahun terakhir paling rendah 20%, dan CAGR pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah pada angka 30%.

  1. Jangka waktu penerapan MVS paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang sekali, dengan jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
  2. Terkait larangan pengalihan saham, setiap pemegang saham MVS dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukan penawaran umum juga dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa miliknya hingga 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Hal itu apabila nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah ketimbang harga penawaran umum.

  1. Poin ini mengenai ketentuan rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa. Dalam hal ini, pemegang saham MVS, baik sendiri maupun bersama, memiliki saham MVS antara 10%—47,36% dari seluruh modal maka rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 : 1. Kalau sahamnya berada di kisaran 5%—kurang dari 10 % maka rasio hak suara saham MVS 20 : 1.

Berikutnya, apabila kepemilikan sahamnya 3,5%—kurang dari 5% maka rasio hak suara saham MVS 30 : 1. Di sisi lain, jika kepemilikan sahamnya 2,44%—kurang dari 3,5% maka rasio hak suara saham MVS 40 : 1.

  1. Jika hak suara pemegang saham MVS tidak lebih dari 50% terhadap seluruh hak suara, emiten bisa meningkatkan rasio hak suara saham MVS sehingga rasio hak suaranya menjadi paling tinggi sebesar 60 : 1.
  2. Terkait persyaratan kepemilikan efek. Pemegang saham MVS untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus. Pihak lain yang bisa menjadi pemegang saham MVS setelah penawaran umum adalah pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus sebagai pihak yang dapat memiliki saham MVS.

Di samping itu, anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis emiten serta memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

  1. Saham MVS berubah menjadi saham biasa apabila pemegang saham meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang saham lain.

Selain itu, saham MVS pun bisa berubah kalau pemegang saham mengalihkan sahamnya kepada pihak selain yang sudah ditetapkan sesuai prospektus.

Kemudian, perubahan saham MVS bisa juga terjadi kalau pemegang saham, baik sendiri maupun bersama, memiliki hak suara tidak lebih dari 50%, dan berlangsung paling singkat enam bulan.

Saham MVS bisa berubah menjadi saham biasa jika jangka waktunya berakhir. Di samping itu, pemegang saham MVS yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum dan pemegang saham MVS yang merupakan anggota direksi tidak lagi menjabat atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

  1. Kuorum kehadiran RUPS mengacu pada pengaturan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Akan tetapi, penghitungan kehadiran didasarkan pada kehadiran suara dalam RUPS.
  2. Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham MVS.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version