Site icon Dunia Fintech

915 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Diberantas OJK dan Kepolisian

investasi bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberantas praktek investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam operasi terpadu yang dilakukan sejak Januari hingga April 2024, 915 platform ilegal telah ditutup.

“Operasi ini merupakan komitmen OJK dan Polri untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi bodong dan pinjol ilegal yang merugikan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK di Jakarta, pada hari ini.

Operasi terpadu ini menyasar berbagai platform ilegal, termasuk:

OJK dan Polri menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan meminjam uang. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas platform di website OJK (https://www.ojk.go.id/) dan jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar.

Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong dan pinjol ilegal:

OJK dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktek investasi bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan platform ilegal.

Exit mobile version