Site icon Dunia Fintech

Ada Batas Waktu Nih Buat Debt Collector Nagih Utang, Maksimal 90 Hari?

Ada Batas Waktu Nih Buat Debt Collector Nagih Utang, Maksimal 90 Hari?

Ada Batas Waktu Nih Buat Debt Collector Nagih Utang, Maksimal 90 Hari?

JAKARTA, 15 Desember 2024 – Debt collector tidak bisa terus-menerus menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol). Mereka hanya diberikan waktu tiga bulan atau 90 hari untuk melakukan penagihan. Setelah periode tersebut, mereka tidak diperbolehkan lagi menagih. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 10/POJK.05/2022.

Meski aturan ini tidak secara eksplisit menetapkan batas waktu penagihan, disebutkan bahwa proses penagihan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 90 hari.

Penagihan Debt Collector 90 Hari

Namun, ini tidak berarti utang dianggap lunas. Jika nasabah gagal membayar dalam batas waktu tersebut, penyelenggara layanan keuangan dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Mereka juga bisa melaporkan nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berarti nasabah tersebut tidak dapat lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memang berhak untuk menagih utang yang belum dibayar nasabah, tetapi hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penagihan, OJK mengatur lebih lanjut pada Peraturan OJK No 2 Tahun 2023. Pasal 62 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang ada di masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau upaya mempermalukan konsumen, dan tindakan intimidasi juga dilarang. Selain itu, ada juga aturan terkait waktu penagihan. Penagihan boleh dilakukan dari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08:00 hingga 20:00 waktu setempat.

Tata Cara Penagihan

Jika penagihan perlu dilakukan di luar jadwal atau alamat yang ditentukan, maka hal ini harus didasarkan pada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, mengingatkan agar konsumen tetap bertanggung jawab untuk membayar utangnya, dan tidak hanya mengandalkan perlindungan sebagai hak konsumen. Jika tidak dapat membayar, ia menyarankan untuk meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan penyelenggara.

“Daripada terus-menerus diingatkan, lebih baik konsumen proaktif mengatasi kewajibannya,” ujarnya.

Exit mobile version