Site icon Dunia Fintech

Belum Selesai Perkara Quotex, Ada Kasus Baru Lagi yang Menjerat Doni Salmanan?

kasus mobil doni salmanan

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan judi online berkedok trading binary option di aplikasi/platform Quotex sedang menjerat influencer muda Doni Salmanan. Namun, disebut-sebut ada kasus baru lagi yang bakal menjerat sang “crazy rich” asal Bandung tersebut.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa. Kali ini, kata dia, Doni Salmanan bakal dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada platform Olymp Trade.

“Yang buat LP (laporan) sekarang ini, kalau untuk Olymp Trade, ada dua orang,” katanya di Bareskrim Polri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Meski begitu, lanjutnya, dirinya dan kliennya mesti berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Pasalnya, sebelumnya juga sudah ada laporan polisi yang masuk dengan terlapor Doni Salmanan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

“Ini kan korban banyak ya. Nanti, kami koordinasi (dengan penyidik), apakah kami masukin di LP yang lama atau LP baru,” jelasnya.

Finsensius Mendrofa pun menguak total kerugian yang dialami terduga korban usai yang bersangkutan bermain binary option Olymp Trade lantaran promosi Doni Salmanan tersebut.

“(Kerugian korban) Yang datang sekarang kurang lebih Rp100 juta,” bebernya/

Di samping itu, Finsensius Mendrofa pun mengklaim bahwa dirinya membawa beberapa barang bukti, di antaranya dokumen deposit.

Sebelumnya diwartakan, terduga korban berinisial RA resmi melaporkan Doni Salmanan dalam laporan bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terkait itu, Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Pria kelahiran tahun 1998 silam itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, juga ada Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Penuhi panggilan polisi

Doni Salmanan sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option lewat platform Quotex.

Ia tampak hadir bersama tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB.  Doni terpantau memakai kemeja biru lengan panjang, masker putih, dan menggunakan sepatu Air Jordan berwarna hitam putih.

Ketika bersua awak media yang telah menantinya, Doni Salmanan tampak tertawa meski wajahnya tertutup oleh masker.

“Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian. Semuanya diproses secara seadil-adilnya,” katanya sebelum menjalani pemeriksaan, kemarin (8/3/2022).

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version