JAKARTA, duniafintech.com – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas atau mobil bekas telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun beleid yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kendaraan Bermotor Bekas tersebut bukanlah sebuah pengaturan jenis pajak baru, melainkan telah dikenakan sejak tahun 2000 silam.
Diketahui, pengaturan pajak mobil bekas ini dituangkan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian lantaran adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di samping itu, juga ada penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Selasa (12/4).
“Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan lantaran kegiatan usaha maka tidak perlu memungut PPN.
Inilah beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022:
- Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
- Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelasnya.
Lebih jauh, sebelum lahirnya ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010. Di lain sisi, bukan hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru ini juga ikut menyederhanakan ketentuan soal pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada