JAKARTA, duniafintech.com – Pada tahnun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya kembali harus bersabar. Pasalnya, masih belum ada perubah atau tanda-tanda akan adanya kenaikan gaji oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya tahun 2021. Namun, pada tahun depan diketahui akan ada skema reward & punishment yang diterapkan bagi PNS.
Adapun kondisi itu mestinya patut dipahami sebab ekonomi mungkin sudah perlahan pulih, tetapi ancaman covid-19 masih terbilang tinggi. Dalam hal ini, pemerintah tampak tidak mau gegabah dan berharap keikhlasan dari PNS.
Oleh sebab itu, gaji PNS yang bakal berlaku pada tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk diketahui, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 sampai yang tertinggi Rp5.901.200.
Sebagaimana diketahui, gaji pokok PNS memang tidak besar, tetapi yang membuat penghasilan dapat mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak, sampai kinerja.
Adapun tunjangan kinerja PNS-lah yang menentukan total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019 adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800—Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500—Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600—Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800—Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200—Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400—Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800—Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200—Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400—Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500—Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300—Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800—Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300—Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100—Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300—Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200—Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100—Rp5.901.200
Skema reward and punishment
Pada tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui bakal menggunakan skema reward dan punishment. Dengan demikian, penghasilan yang nantinya diterima akan mengalami perubahan penghasilan.
Hal itu pun sejalan dengan perubahan manajemen penilaian kinerja PNS yang berdasarkan komponen reward dan punishment yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019.
“Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100—120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, belum lama ini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/12).
Disampaikannya, sesuai dengan PP ini, penghargaan diberikan dengan syarat PNS harus dapat mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Terdapat dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 tahun, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Yang kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat “Baik” berturut-turut selama 2 tahun, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Di samping itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.
“Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja,” sebutnya.
Di sisi lain, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment, yang bisa berupa turun jabatan sampai dengan diberhentikan dari PNS.
“Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya, atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat,” tutupnya.
Ditambahkannya, PNS yang dikenakan punishment ini adalah mereka yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Akan tetapi, tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi. Namun, dalam hal ini instansi akan terlebih dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan.
Nantinya, kalau dalam jangka waktu itu tidak bisa memperbaiki kinerjanya, akan diberikan sanksi, misalnya, turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat. Di sisi lain, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah mereka yang kinerjanya di atas level 50. Contohnya, yang nilainya 100—120, akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.
“PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat ‘Sangat Baik’ berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan,” tandasnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra