duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan syarat keringanan kredit angsuran kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Tumbur Pardede selaku Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI.
Ada pun syarat pertama ialah, peminjam (debitur) harus membuktikan bentuk dan badan usahanya yang terkena imbas dari COVID-19, namun menyanggupi untuk membayar di waktu mendatang karena adanya penghasilan yang masuk di kemudian hari.
“Restrukturasi ditujukan utamanya kepada pelaku UMKM yang terdampak. Selain itu mereka harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang. Mereka harus bisa menunjukkan itu,”
“Peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar. Seperti menghubungi penyelenggara fintech serta melaporkan kendala yang dialami,”
Syarat selanjutnya, peminjam yang melakukan pengajuan sebelum tanggal 2 Maret 2020 dipastikan tidak akan mendapatkan keringanan. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, hanya pengajuan pendanaan setelah tanggal tersebut yang layak dipertimbangkan keringanannya.
Baca juga:
- Fintech ini Beri Layanan Akses Gratis 6 Bulan untuk Penggunanya
- Tips untuk Pelaku Usaha agar Tetap Bertahan Ditengah Pandemi COVID-19
- Gojek Gelontorkan Ratusan Juta Dolar buat ‘Bajak’ Fintech Ini!
Syarat Keringanan Kredit Fintech Pinjaman untuk UMKM Terdampak COVID-19
Syarat terakhir, permohonan akan keringanan kredit harus dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman. Tumbur menegaskan, hal ini dilakukan agar tidak ada individu atau pihak mana pun yang memanfaatkan situasi saat ini.
“Semua peminjam berhak mendapatkan restrukturasi kredit. Namun kami tidak ingin adanya penumpang gelap. Kami harus melihat parameter sebelum pemberi pinjaman memberikan pendanaan kepada peminjam,”
Perlu diketahui, terdapat perbedaan aturan keringanan kredit yang diterapkan oleh penyelenggara fintech dengan lembaga keuangan lainnya. Dalam urusan fintech, penyelenggara hanya bertindak sebagai wadah penghubung antara peminjam dan pendana secara daring.
“Penyelenggara fintech tidak memiliki wewenang dalam merestrukturasi pinjaman. Mereka hanya memfasilitasi permintaan restrukturasi peminjam (UMKM) terhadap pendana (lender),”
DuniaFintech/FauzanPerdana