Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.
Baca juga : AFPI Perkuat Literasi Keuangan
“Di sisi lain, industri pindar menyasar masyarakat unbanked dan underserved yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional secara umum,” ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (21/8/2026).
Selain itu, Entjik menyampaikan industri juga menyediakan beberapa pilihan klaster, seperti produktif, multiguna, dan syariah. Dia bilang, terdapat juga platform yang menyediakan pembiayaan yang lebih spesifik, seperti berfokus ke sektor pertanian, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan.

Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan preferensi dan kebutuhannya masing-masing. Entjik menambahkan, untuk pinjaman konsumtif sendiri juga banyak dimanfaatkan oleh usaha ultra mikro yang membutuhkan akses kredit skala kecil sebagai modal harian.
Beberapa faktor tersebut menjadi alasan pembiayaan produktif fintech lending tak terpengaruhi signifikan kebijakan penyesuaian bunga program Mekaar. Untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan produktif ke depannya, Entjik menyampaikan AFPI melakukan berbagai upaya, seperti memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, pemberi pinjaman, investor, serta komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Salah satunya diwujudkan lewat penyelenggaraan Fintech Lending Days sebagai strategic industry forum,” kata Entjik.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sebesar Rp 35,12 triliun per Juni 2026. Adapun porsinya sebesar 33,41% terhadap total pembiayaan industri.