Site icon Dunia Fintech

AFPI Sepakat Bunga Pinjaman Online Turun 50 Persen

bunga pinjaman online

Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memangkas bunga pinjaman  online turun (pinjol) sebesar 50%, yaitu dari 0,8% per hari menjadi hanya sebesar 0,4% per hari.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan, penurunan bunga pinjaman ini untuk membuat pinjol menjadi lebih ramah dan terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, harapannya dengan bunga pinjaman yang lebih kompetitif ini masyarakat dapat membedakan antara pinjol resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjol ilegal.

“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50%, tentunya sebagai salah satu upaya bagaimana pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau dengan skala ekonomi dan lebih murah,” katanya dalam video conference, Jumat (22/10).

Adrian mengatakan, sejak maraknya pertumbuhan praktik pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, AFPI senantiasa melakukan berbagai terobosan untuk mendukung upaya pemerintah memberantas pinjol ilegal tersebut.

AFPI pun telah menggandeng berbagai stakeholder mulai dari Kemenkominfo, Kepolisian RI, OJK, Bank Indonesia (BI), Satgas Waspada Investasi (SWI), dan pihak lainnya untuk memastikan penyelenggaraan pinjol diaplikasikan dengan baik.

“Sehingga kebutuhan masyarakat terkait akses pendanaan itu bisa kami layani dengan sebaik-baiknya, dengan kode etik dan tata cara operasional yang sesuai dengan POJK yg berlaku,” ujarnya.

Pihaknya pun mendukung berbagai langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga serta aparat kepolisian dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

“Tentunya kami dalam beberapa waktu terakhir ini menyambut baim upaya-upaya yang telah dilakukan jajaran kementerian dan aparat kepolisian untuk memberantas pinjol Ilegal tersebut, karena memang itu yang kita harapkan,” ucapnya.

Adrian pun menuturkan, untuk memperkuat upaya pemerintah tersebut, AFPI pun telah memperkuat berbagai kode etik dan tata kelola fintech lending bagi seluruh anggota yang tergabung ke dalam asosiasi.

Adapun, berbagai penguatan yang dilakukan oleh AFPI untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan fintech lending ini adalah sebagai berikut:

Menindak Tegas Member yang Berhubungan Dengan Pinjol Ilegal

AFPI telah melakukan tindakan tegas kepada member ataupun rekanan member AFPI yang memiliki keterkaitan dengan pinjol ilegal.

Hal ini telah dipraktikkan dengan pencabutan tanda terdaftar PT Indo Tekno Nusantara selaku agency penagihan utang yang beberapa waktu lalu digerebek polisi karena menjalankan praktik penagihan yang membahayakan masyarakat.

“Salah satu yang telah kami cabut tanda terdaftarnya sebagai rekanan AFPI adalah debt collection agency PT Indo Tekno Nusantara ini kami lakukan per Jumat kemarin,” ucapnya.

Mendorong Sertifikasi Agen Penagihan Utang

AFPI pun mendorong adanya sertifikasi khususnya yang berkaitan dengan agency dan collection atau jasa penagihan utang, agar menjadi standar baku bagi penyedia jasa penagihan yang digunakan oleh member AFPI, sesuai dengan tata cara yang telah disepakati asosiasi.

“Kita tekankan juga dan kita beri warning atau reminder kepada agency atau rekanan collection yang tidak memenuhi kriteria sertifikasi tersebut,” tuturnya.

Membuka Kanal Pengaduan bagi Masyarakat

Dia pun menuturkan, untuk memfasilitasi masyarakat terdapat berbagai aduan yang merugikan atau meresahkan dari praktik pinjol ini, baik legal maupun ilegal, AFPI pun telah membentuk kanal aduan, yaitu Jendela AFPI.

“Kita memberikan advice, kita menerima aduan yang kita peroleh dari masyarakat yang memang sebagian besar berkaitan dengan pinjol ilegal. Jadi selain Kontak OJK di 157, sebenarnya AFPI juga sudah buka Jendela ini,” ujar dia.

Meningkatkan Edukasi ke Masyarakat

Selain itu, AFPI juga terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng stakeholder terkait. Pasalnya, tidak semua masyarakat dapat membedakan pinjol resmi dengan yang ilegal.

Menurutnya hal ini harus terus menerus didengungkan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dengan praktik pinjol ilegal ini. Lebih-lebih pinjol ilegal tumbuh semakin banyak seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang meningkat akibat pandemi.

Memutus Ruang Gerak Pinjol Ilegal dengan Pembatasan Infrastruktur Digital

Lebih jauh Adrian mengungkapkan, hal lain yang terus didorong oleh AFPI adalah bagaimana mendorong agar penyedia infrastruktur digital untuk tidak lagi memberikan akses kepada penyelenggara pinjol ilegal.

Dia berharap, pemilik infrastruktur digital seperti layanan payment gateway, Google seperti Google Play Store, dan perbankan tidak lagi memberikan akses kepada penyelenggara pinjol ilegal ini untuk eksis.

“Karena bagaimanapun pinjol ilegal ini menggunakan infrastruktur resmi sehingga kita juga sangat membutuhkan awareness dari mereka dan juga butuh dukungan dari mereka apabila ingin pemberantasan ini efektif,” tukasnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version