Site icon Dunia Fintech

Tidak Ada Kapoknya! Agen Robot Trading Tetap Jualan meski Ilegal

agen robot trading

JAKARTA, duniafintech.com – Sejumlah agen robot trading di Indonesia diketahui tetap “berjualan” meski skandal penipuan yang mereka lakukan telah dicap ilegal oleh otoritas. Adapun skandal penipuan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange/FX) ini memang sedang ramai menjadi sorotan, di samping kasus investasi bodong yang melibatkan platform binary option, yang bahkan saat ini sudah masuk ke ranah hukum karena laporan para korbannya.

Robot trading sendiri adalah sebuah algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex. Dalam hal ini, yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot. Akan tetapi, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya rendah seperti Indonesia, keberadaan robot trading ini justru sering kali salah penempatan.

Pasalnya, robot yang semestinya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan, justru menjadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah. Di Indonesia, robot trading untuk forex juga kian marak. Namun, memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah “Expert Advisor” tersebut.

Supaya legal di Indonesia, tentunya robot trading ini mesti mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Akan tetapi, sejauh ini masih belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Baca Juga:

“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (8/2/2022).

Bukan hanya dijual tanpa izin atau tidak punya legalitas, skema penjualan robot trading ini dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi. Pasalnya, alih-alih produknya yang dijual, dalam berbagai kasus, yang dijual justru sistemnya. Itu berarti, yang ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan.

Diketahui, bagi setiap orang yang berhasil merekrut member baru, ia bakal memperoleh komisi. Tidak jarang pula mereka yang gencar mengejar komisi ini akan mengelabui korban dengan iming-iming return tinggi yang bersifat tetap (fixed). Padahal, dalam investasi, tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.

Hal itu kemudian yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading lantaran yang ditonjolkan bukanlah produknya, melainkan iming-iming cuan pasti yang dijanjikan. Seperti diketahui, skandal robot trading yang cukup menyita perhatian publik salah satunya adalah Sunton Capital, yang tidak ada izin di Indonesia. Platform ini membawa uang nasabah hingga miliaran rupiah pada Oktober 2021 silam.

Kabarnya, Sunton Capital mengiming-imingi profit yang cukup besar, yakni sekitar 5% hingga 20% dengan menggunakan robot trading. Usai Sunton Capital, terbaru ada robot trading ilegal bernama Evotrade.Oknumnya pun berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib. Pada akhir Januari lalu, pihak kepolisian sudah menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan penipuan robot trading Evotrade dan menyita uang senilai Rp12,5 miliar sebagai barang bukti. Bukan itu saja, kepolisian pun memblokir akun senilai Rp75 miliar tambahannya. Adapun para pelakunya sempat buron dan menyandang status DPO sebelum kemudian berhasil diciduk aparat.

Berikutnya, pada akhir Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga memberi tindakan tegas kepada PT DNA Pro Akademi atas hasil temuan bahwa perusahaan in menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak mengantongi izin usaha penjualan langsung.

Kemudian, ada pula penipuan forex yang disebut-sebut terjadi di Gorontalo, dengan hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikabarkan kena tipu. Namun, meski pemerintah sudah secara lantang menyerukan supaya seluruh pihak yang melakukan penipuan berkedok investasi untuk ditangkapi, hal itu nyatanya tidak membuat gentar mereka yang menjalankan bisnis skema ponzi di lapangan.

Tidak kapok

Melansir dari CNBC Indonesia, pelaku yang menawarkan investasi yang sejatinya adalah skema ponzi memang cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial. Baru-baru ini, ada salah seorang agen penjual dari penyedia jasa robot trading yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), yang buka suara.

Menurut agen tersebut, meski katanya sudah ditutup, tetapi agen penjualan masih berkeliaran menawarkan produk untuk menyasar calon anggota baru. Ditanyakan soal legalitasnya, penjual menyebut bahwa caranya cukup dengan 6D, yakni Daftar, Deposit, Diem, Duduk, Dapat Dollar”.

Terkait legalitas, si agen mencoba meyakinkan prospeknya dengan justifikasi bahwa dirinya bisa kena UU ITE jika menyebarkan postingan yang tidak benar. Ia pun menyatakan bahwa dirinya sudah memegang “lumayan” banyak anggota dan menyebutkan bahwa minimal investasi adalah US$110 atau setara dengan Rp1,68 juta.

Hal itu dilakukan sebab perusahaannya sudah membuat kurs tetap untuk pengisian saldo Rp15.000/US$ dan untuk penarikan US$14.000/US$. Menariknya, agen itu mengatakan bahwa “pembelian robot sudah satu paket dengan produk minuman kesehatan”.

Ia kemudian mengirimkan brosur yang berisi 5 level paket yang bisa dipesan. Tiap-tiap level ini punya batas maksimal dana yang dapat ditampung, yang juga berbeda-beda, termasuk minuman kesehatan, yakni “Gluberry dan Greenshake” juga berbeda. Pada brosur itu tercantum jelas bahwa profit 100% bakal diberikan kepada investor dengan pengembalian majemuk.

Belum ampuh

Usaha pemerintah untuk membasmi investasi bodong dinilai belum benar-benar ampuh karena platform lain, misalnya Binomo, yang bolak-balik diblokir, kembali bermunculan. Penyebabnya, antara lain, lantaran kebangkitan platform-platform ilegal ini banyak dibantu oleh endorse yang dilakukan oleh para influencer dari berbagai media sosial, termasuk Instagram, Facebook dan YouTube.

Para influencer ini berseliweran secara bebas memberikan rekomendasi investasi bodong atau judi yang keberadaannya sudah jelas ilegal di tanah air. Di samping itu, iklan-iklan perusahaan yang menawarkan investasi bodong pun sangat gampang ditemukan dan beredar dengan masif di berbagai platform media sosial. Hal ini membuat upaya untuk membasmi penipuan dengan kedok investasi bodong semakin menjadi tantangan berat.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version