Vanessa Angel yang berpulang beberapa hari lalu ternyata menunjuk sang ayah, Doddy Sudrajat, sebagai ahli waris asuransi jiwa yang pernah dibelinya. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Vanessa, Milano Sebayang.
Selain Doddy, Vanessa juga menunjuk Mayang, anak kedua Doddy, sebagai ahli warisnya. Asuransi jiwa ini dimiliki oleh Vanessa jauh sebelum ia menikah dengan Febri Andriansyah atau Bibi.
Lantas, berkaca dari pengalaman Vanessa Angel ini, bagaimana panduan tentang ahli waris asuransi jiwa? Simak panduannya berikut ini.
Tipe-tipe Ahli Waris Asuransi Jiwa
Ahli waris polis asuransi jiwa adalah hal yang penting untuk diketahui. Berdasarkan pengalaman dari selebriti Vanessa Angel di atas, memang banyak orang yang belum memahami dengan benar bahwa Asuransi bisa dijadikan sebagai peninggalan untuk ahli waris nantinya.
Hal itu karena produk Asuransi, seperti Asuransi jiwa atau juga Asuransi unit link, bakal memberikan Uang Pertanggungan (UP) ketika Tertanggung meninggal dunia.
Sebagai contoh, Anda punya Asuransi jiwa dengan fleksibilitas pembayaran premi mulai dari 5, 10, hingga 20 tahun, dengan produk Manulife Essential Assurance. Adapun Uang Pertanggungan (UP) yang dihasilkan dari nilai investasi asuransi ini nantinya dapat dijadikan sebagai peninggalan berharga bagi orang terdekat yang ditinggalkan.
Cara Menentukan Ahli Waris Asuransi Jiwa
Dalam undang-undang, diketahui telah diatur dengan jelas tentang penentuan hak waris diatur seperti berikut ini:
- Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata)
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Siapa Ahli Waris Asuransi?
Penerima manfaat atau beneficiary dari asuransi jiwa dalam praktiknya memang tidak lepas dari peraturan hukum ahli waris di tanah air. Merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 38, tertulis di sana bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan.
Menurut prinsip di atas, yang berhak mewaris diketahui hanyalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Karena itu, apabila dikategorikan, yang berhak mewaris terdiri dari 4 golongan besar, seperti berikut ini:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Karena itu, dalam hal ini disarankan bagi Anda untuk menentukan Ahli Waris dengan mengurutkannya terlebih dahulu sesuai golongannya, yakni yang pertama dari golongan I terlebih dahulu, sehingga tidak bakal terjadi “pending” data.
Cara Menentukan Ahli Waris
Pertanyaan berikutnya adalah, “Bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis Asuransi Anda?”
Untuk diketahui, terdapat 3 jenis ahli waris dalam asuransi, yakni sebagai berikut:
Yang pertama adalah Anda sebagai Tertanggung tentu saja punya hubungan insurable interest dengan penerima manfaat alias beneficiary. Insurable interest adalah suatu kondisi ketika penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.
Oleh sebab itu, mereka bakal memperoleh keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi Anda. Hal itu berarti bahwa seseorang dapat dijadikan sebagai ahli waris dalam polis asuransi saat mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama. Tertanggung bisa mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami atau anak mereka.
Yang kedua adalah terkait bagaimana kalau Tertanggung saat hidup dahulu tidak punya anak atau istri? Adapun jawabannya, yaitu insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat. Karena itu, Tertanggung boleh saja untuk mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, dengan syarat masih dalam hubungan satu keluarga.
Yang ketiga adalah apabila tidak keduanya, apakah dapat diwariskan kepada yang lain? Jawabannya, bisa. Hal itu karena insurable interest bukan hanya berlaku kepada individu, melainkan juga pada organisasi atau lembaga. Misalnya, Anda punya utang kredit dengan bank. Sebuah bank bisa mengajukan asuransi jiwa di mana Anda menjadi Tertanggung, sedangkan bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.
Dalam hal ini, jika utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, Anda dapat menjadikan Uang Pertanggungan (UP) ini sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank.
Dengan memahami 3 jenis insurable interest di atas, sekarang Anda mulai dapat menentukan kepada siapa Uang Pertanggungan (UP) Asuransi bakal diberikan. Adapun nama ahli waris juga bakal ditulis di dalam polis ketika Anda membuka Asuransi. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan saat pembagian harta waris pada masa mendatang.
Demikianlah uraian tentang ahli waris dalam asuransi jiwa yang penting untuk Anda ketahui, khususnya bagi calon nasabah. Anda pun kini bisa lebih bijak lagi untuk menentukan hak waris dari uang pertanggungan polis yang dimiliki dengan baik dan tepat agar tidak terjadi kendala pada masa depan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra