Site icon Dunia Fintech

Alarm! Lagi-Lagi Bank Bankrut Bertambah, Nasib Nasabah Terancam?

LPS Likuidasi Bank, 12 Kolaps dan Tutup Permanen

LPS Likuidasi Bank, 12 Kolaps dan Tutup Permanen

JAKARTA – Bank di Indonesia yang terpaksa gulung tikar alias bank bankrut kian bertambah.

Hal itu terjadi disebabkan sejumlah faktor.

Diantaranya karena adanya kesalahan pengelolaan atau mismanagement sehingga bank tidak mampu mengelola keuangan.

Menyebabkan bank harus gulung tikar.

Alhasil, tak kurang dari 15 bank izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angka tersebut tercatat pada tahun 2024.

Terbaru, bank yang harus gulung tikar adalah PT BPR Nature Primadana Capital.

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ini terpaksa dicabut izinnya terhitung sejak tanggal 13 September 2024.

Bank Bankrut? LPS Siapkan Proses Pembayaran

Untuk menjamin simpanan nasabah tetap aman, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.

Hal itu dilakukan agar pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Pembayaran Paling Lama 90 Hari

Rekonsiliasi dan verifikasi yang akan dilakukan LPS akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

LPS juga telah menyiapkan dana untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital.

Untuk melihat dana, LPS telah menyiapkan website (www.lps.go.id) atau langsung ke PT BPR Nature Primadana Capital.

Debitur bank, diperkenankan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Nasabah Diimbau Tenang

Untuk memberikan kepastian pembayaran nasabah, LPS meminta seluruh nasabah tetap tenang.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tidak terpancing atau terprovokasi.

“Apalagi sampai melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” paparnya.

Nasabah juga diminta waspada dan tidak menerima informasi apalagi mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Apalagi sampai meminta imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Nasabah Bisa Alihkan ke Bank Lain

Perlu diketahui, simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital bisa dialihkan ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah diimbau tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.

Hal itu telah dijamin oleh LPS, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Nasabah Diminta Penuhi Syarat

Annas mengimbau, para nasabah untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Menurut Annas, syarat 3T tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,
  3. Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Annas mengingatkan, apabila nasabah mengalami kendala diharapkan langsung menghubungi sumber informasi yang tersedia.

“Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” pungkasnya.

Exit mobile version