Site icon Dunia Fintech

Amerika Serikat Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes Bersuara

Amerika Serikat PeduliLindungi

JAKARTA, duniafintech.com – Amerika Serikat menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM, khususnya privasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sebuah laporan resmi dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada pekan ini, yang menyatakan bahwa telah menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM pada tahun 2021 di 200 negara.

Indonesia pun turut masuk dalam laporan tersebut, dengan judul “Indonesia 2021 Human Rights Report”, di mana Amerika Serikat menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia yakni PeduliLindungi telah melakukan pelanggaran HAM.

Menanggapi hal tersebut Kementrian Kesehatan pun buka suara. Menurut juru bicara Kementrian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi justru turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Apalagi ditambahkan dr Siti Nadia, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan kala Tanah Air mengalami gelombang Delta dan Omicron.

“Tuduhan pada aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia atau Ham adalah sesuatu yang tidak mendasar. Mari secara seksama kita baca laporan asli dari US State Departement. Dalam laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran.” tegas Nadia.

Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Seperti diketahui, Amerika Serikat telah mengeluarkan Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia – pada tahun 2021, yang mencakup 200 negara dan wilayah.

Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

Exit mobile version