Site icon Dunia Fintech

Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Ini Tuntutan Nasabah Bumiputera

Izin Usaha Asuransi Bumiputera Terancam Dicabut

JAKARTA, duniafintech.com – Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) mengancam untuk menggelar aksi demonstrasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tuntutan mereka?

Seperti diketahui, hal ini merupakan buntut panjang dari permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tidak kunjung usai. Terkait hal itu, PKBI pun menuntut sejumlah hal kepada OJK soal penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

Di antara poin utama yang diminta oleh PKBI, yakni mengenai penyelesaian proses fit and proper test calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera yang sudah terpilih. Adapun sejauh ini BPA yang diharapkan bisa mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera masih belum terbentuk. 

PKBI melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa proses fit and proper test BPA semestinya sudah dapat terlaksana usai sebanyak 9 dari 11 calon telah ditentukan. Diketahui, pemilihan calon BPA ini adalah hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumiputera 1912 Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021.

“Sampai saat ini OJK belum juga melakukan fit and proper test,” demikian pernyataan PKBI, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Adapun pembentukan BPA dianggap sebagai hal yang penting sebagai salah satu solusi penyelamatan jutaan pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar. Maka dari itu, dengan belum terlaksananya fit and proper test BPA, menurut PKBI, OJK sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

“OJK melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016 dalam hal fit and proper test BPA terpilih,” imbuh pernyataan tertulis PKBI.

Baca Juga:

Di samping itu, PKBI juga mendorong OJK supaya segera menyelesaikan hal ini. Jika pelaksanaan fit and proper test tidak kunjung rampung, sambung PKBI, mereka bakal melakukan unjuk rasa di kantor OJK.

Bukan hanya penyelesaian fit and proper test, PKBI pun mempermasalahkan pernyataan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi soal penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera pada awal Februari kemarin.

“Kami pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kecewa dengan pernyataan Kepala Eksekutif IKNB tersebut, telah membuat resah, gaduh, bahkan ketidaknyamanan kami,” imbuh PKBI.

Lebih jauh, PKBI juga memandang bahwa OJK kian mempersulit penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 usai melakukan Pengelola Statuter.

“OJK tidak serius menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912,” tutur PKBI.

Selanjutnya, PKBI mendesak OJK untuk membongkar pelaku di balik penyalahgunaan dana dan salah kelola AJB Bumiputera 1912.

“Jika salah satu point tersebut di atas tidak segera diselesaikan maka kami akan unjuk rasa (bermalam) di kantor OJK, baik di daerah maupun di pusat, serentak seluruh Indonesia sampai ada penyelesaiannya,” tulis PKBI lebih lanjut.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version