Site icon Dunia Fintech

Antisipasi Dampak Virus Corona, OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Ekonomi

Antisipasi Dampak Virus Corona, OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Ekonomi

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran dampak virus Corona jika berlanjut dalam waktu yang lama.

Saat ini, OJK baru mengumumkan dua stimulus untuk industri perbankan. Pertama, relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran dampak virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Kedua, yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman di atas Rp10 miliar. Setelah restrukturisasi dilakukan, pinjaman dapat terhitung lancar tanpa harus menjadi kurang lancar dahulu.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta melalui release OJK, Rabu.

Baca Juga:

Perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada dampak virus Corona yang tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.

Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.

Ditengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version