Site icon Dunia Fintech

Antisipasi Kejahatan Siber, Ini yang Dilakukan Perusahaan Fintech Lending

Antisipasi Kejahatan Siber

DuniaFintech.com – Ancaman kejahatan siber sektor fintech menjadi paling berbahaya karena dampaknya langsung mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. Oleh karena itu apabila Anda terjun di sektor fintech, Anda perlu mengetahui bagaimana cara antisipasi kejahatan siber yang mungkin bisa kapapun terjadi.

Salah satu bentuk antisipasi kejahatan siber diantaranya mengetahui cara menjaga keamanan akun dan perangkat smartphone Anda. Antisipasi kejahatan siber bisa dilakukan dengan keamanan digital pribadi, salah satunya adalah layanan tanda tangan digital.

Bagaimana bisa layanan tanda tangan digital memproteksi Anda dari ancaman kejahatan siber?

Kejahatan siber (cyber crime)

Sebelum membahas hal tersebut mari kita bahas apa itu kejahatan siber. Kejahatan siber (cyber crime) adalah salah satu bentuk kejahatan yang menyalahgunakan akses informasi yang bersifat ilegal, untuk tujuan kejahatan tertentu. Kejahatan siber didasari oleh kelemahan proteksi dan credentiality dari individu / kelompok dalam menyimpan akses data informasi pengguna.

Atas permasalahan tersebut, Kapital Boost Indonesia selaku fintech P2P (peer to peer) Pembiayaan Syariah bekerja sama dengan PT Solusi Net Internusa, sebuah perusahaan penyedia layanan tanda tangan berbasis digital dengan brand nya yaitu Digisign. Digisign telah memiliki izin dari Kemkominfo, Bank Indonesia, dan OJK, untuk menyediakan layanan tanda tangan digital ini. Selain itu, Digisign sudah bermitra dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).

Saat ini, Kapital Boost Indonesia sebagai platform P2P Pembiayaan Syariah, telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 40 Miliar kepada 24 UKM yang telah mengajukan pembiayaan. Dengan total pengguna lebih dari 300 pengguna aktif (Pendana dan UKM), Kapital Boost Indonesia berusaha untuk memberikan pelayanan pendanaan dan pembiayaan yang berprinsip syariah, etis, dan minimum pendanaan yang rendah, yaitu sebesar Rp 50 Ribu.

Baca juga:

Legalitas Tanda Tangan Digital

Legalitas tanda tangan digital oleh Digisign telah memiliki dasar hukum yaitu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tanda tangan digital ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SEOJK Nomor 18 /SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola Dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Kegunaan tanda tangan digital ini merupakan salah satu syarat dari OJK untuk Kapital Boost Indonesia sebagai fintech yang mengintegrasikan segala transaksi pendanaan dan pembiayaan secara online, baik untuk pendana maupun UKM. Selain lebih praktis, tanda tangan digital juga dapat menjadi alat bukti sah dokumen yang diajukan oleh Pendana dan UKM di Kapital Boost Indonesia, sehingga peluang untuk melakukan kejahatan siber seperti phising, hacking, penipuan, dan lain sebagainya, dapat diminimalisir sebaik mungkin.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version