JAKARTA, duniafintech.com – Apa itu Bond Holder adalah individu atau entitas yang memegang atau memiliki obligasi keuangan atau surat utang. Dengan kata lain, mereka adalah pemilik obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan.
Ketika seseorang atau lembaga membeli obligasi, mereka menjadi bond holder dan memiliki klaim atas pembayaran bunga dan pengembalian pokok dari penerbit obligasi.
Obligasi adalah instrumen keuangan yang mewakili pinjaman yang diberikan oleh investor (bond holder) kepada penerbit obligasi. Penerbit obligasi, yang bisa menjadi pemerintah, perusahaan, atau entitas lainnya, berjanji untuk membayar kembali pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo dan membayar bunga secara berkala kepada pemegang obligasi selama masa pinjaman.
Baca juga: Bank Indonesia Perkuat Layanan Digital untuk Pemerintah dan Non Pemerintah
Sebagai kompensasi atas peminjaman uang mereka, bond holder menerima pembayaran bunga reguler dari penerbit obligasi. Bunga ini dapat dibayar setiap bulan, setiap kuartal, setiap semester, atau pada frekuensi pembayaran bunga yang telah ditentukan dalam perjanjian obligasi.
Ketika obligasi mencapai tanggal jatuh tempo, penerbit membayar kembali pokok pinjaman kepada bond holder. Obligasi juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, di mana bond holder dapat membeli atau menjual obligasi kepada investor lain sebelum mencapai tanggal jatuh tempo.
Sebagai pemegang klaim atas pembayaran yang dijanjikan oleh penerbit obligasi, bond holder memiliki hak hukum untuk menerima pembayaran bunga dan pengembalian pokok sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen obligasi. Berikut ulasannya:
Hak-Hak Bond Holder
-
Hak untuk menerima pembayaran bunga obligasi secara berkala sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam prospektus obligasi. Bunga obligasi biasanya dibayarkan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali. Besaran bunga obligasi ditentukan oleh tingkat suku bunga pasar pada saat penerbitan obligasi.
-
Hak untuk menerima pembayaran pokok obligasi pada saat obligasi jatuh tempo. Jatuh tempo obligasi biasanya adalah lima tahun, sepuluh tahun, atau lebih. Pembayaran pokok obligasi dilakukan dengan mengembalikan nilai pokok obligasi kepada pemegang obligasi.
-
Hak untuk menghadiri rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dan memberikan suara atas agenda yang dibahas dalam RUPO. RUPO merupakan forum di mana pemegang obligasi dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya kepada emiten obligasi.
-
Hak untuk menerima informasi dari emiten obligasi mengenai kondisi keuangan dan kinerja emiten. Informasi ini penting bagi pemegang obligasi untuk menilai risiko investasi mereka.
-
Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran (grace period) atau restrukturisasi obligasi jika emiten mengalami kesulitan keuangan. Grace period merupakan periode waktu tertentu di mana emiten tidak berkewajiban untuk membayar bunga atau pokok obligasi. Restrukturisasi obligasi merupakan proses untuk mengubah persyaratan obligasi, seperti memperpanjang jatuh tempo atau menurunkan tingkat bunga obligasi.
-
Hak untuk mengajukan gugatan hukum kepada emiten obligasi jika emiten melanggar perjanjian obligasi. Gugatan hukum ini dapat berupa gugatan untuk menuntut pembayaran bunga atau pokok obligasi yang belum dibayarkan, atau gugatan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran perjanjian obligasi.
-
Hak untuk menjual obligasi di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Harga obligasi di pasar sekunder dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar. Jika kondisi pasar membaik, harga obligasi dapat naik, sehingga pemegang obligasi dapat memperoleh keuntungan jika menjual obligasinya di pasar sekunder.
-
Hak untuk menerima informasi dari wali amanat obligasi mengenai pengelolaan dana hasil penerbitan obligasi. Wali amanat obligasi adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh emiten obligasi untuk melindungi kepentingan pemegang obligasi. Wali amanat obligasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa emiten menggunakan dana hasil penerbitan obligasi sesuai dengan perjanjian obligasi.
-
Hak untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada wali amanat obligasi jika wali amanat obligasi tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Permohonan perlindungan hukum ini dapat berupa permohonan untuk meminta wali amanat obligasi untuk melakukan tindakan tertentu, atau permohonan untuk meminta penggantian wali amanat obligasi.
-
Hak untuk menerima informasi dari otoritas pasar modal mengenai penerbitan obligasi dan pengawasan terhadap pasar obligasi. Otoritas pasar modal memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penerbitan obligasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jenis Investasi Jangka Pendek: Tabungan, Obligasi, hingga P2P Lending
Kewajiban Bond Holder
-
Membayar harga obligasi secara penuh pada saat pembelian obligasi. Harga obligasi biasanya dinyatakan sebagai persentase dari nilai pokok obligasi. Misalnya, jika harga obligasi adalah 95%, maka pemegang obligasi harus membayar Rp950.000 untuk obligasi dengan nilai pokok Rp1.000.000.
-
Menjaga obligasi dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman. Obligasi merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga pemegang obligasi harus menjaga obligasi dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
-
Mentaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam prospektus obligasi. Prospektus obligasi adalah dokumen yang berisi informasi tentang obligasi, termasuk hak dan kewajiban pemegang obligasi. Pemegang obligasi harus membaca prospektus obligasi dengan seksama sebelum membeli obligasi.
-
Melaporkan kehilangan atau kerusakan obligasi kepada emiten obligasi atau wali amanat obligasi. Jika obligasi hilang atau rusak, pemegang obligasi harus segera melaporkan kepada emiten obligasi atau wali amanat obligasi untuk meminta penggantian obligasi.
-
Membayar pajak atas penghasilan dari obligasi. Pemegang obligasi wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari obligasi, yaitu bunga obligasi dan keuntungan dari penjualan obligasi di pasar sekunder.
-
Mengajukan permohonan pencairan dana hasil penjualan obligasi di pasar sekunder kepada emiten obligasi atau wali amanat obligasi. Jika pemegang obligasi menjual obligasinya di pasar sekunder, pemegang obligasi harus mengajukan permohonan pencairan dana hasil penjualan obligasi kepada emiten obligasi atau wali amanat obligasi.
-
Menyimpan informasi mengenai obligasi yang dimilikinya dengan baik. Informasi mengenai obligasi yang dimilikinya penting untuk membantu pemegang obligasi memantau kinerja obligasi dan membuat keputusan investasi yang tepat.
-
Membaca dan memahami informasi yang disampaikan oleh emiten obligasi dan wali amanat obligasi mengenai obligasi yang dimilikinya. Informasi ini penting untuk membantu pemegang obligasi menilai risiko investasi mereka dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kepentingannya.
-
Mengajukan pertanyaan kepada emiten obligasi atau wali amanat obligasi jika ada hal yang tidak jelas mengenai obligasi yang dimilikinya. Pemegang obligasi harus proaktif dalam mencari informasi dan mengajukan pertanyaan jika ada hal yang tidak jelas mengenai obligasi yang dimilikinya.
Baca juga: Mengenal Istilah Obligasi Korporasi dan Daftarnya di Indonesia
Resiko-Resiko Bond Holder
Risiko gagal bayar
Risiko gagal bayar adalah risiko bahwa emiten obligasi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok obligasi. Jika emiten obligasi gagal bayar, maka pemegang obligasi tidak akan mendapatkan pembayaran bunga dan pokok obligasi.
Risiko perubahan suku bunga
Risiko perubahan suku bunga adalah risiko bahwa nilai obligasi akan turun jika suku bunga naik. Hal ini karena obligasi dengan tingkat bunga yang lebih rendah akan menjadi kurang menarik bagi investor jika suku bunga naik.
Baca juga: Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah
Risiko perubahan kondisi ekonomi
Risiko perubahan kondisi ekonomi adalah risiko bahwa nilai obligasi akan turun jika kondisi ekonomi memburuk. Hal ini karena obligasi dianggap sebagai aset yang aman untuk melindungi nilai kekayaan dari inflasi. Namun, jika kondisi ekonomi memburuk, maka inflasi dapat meningkat, sehingga nilai obligasi akan turun.
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa obligasi akan sulit dijual jika dibutuhkan. Hal ini dapat terjadi jika obligasi tidak likuid, yaitu tidak banyak investor yang tertarik untuk membeli obligasi tersebut.
Baca juga: Obligasi: Karakteristik dan Keuntungannya
Risiko risiko lainnya
Selain risiko-risiko di atas, pemegang obligasi juga dapat menghadapi risiko-risiko lainnya, seperti risiko politik, risiko perubahan peraturan, dan risiko hukum.