Duniafintech – Salah satu jenis pendanaan adalah crowdfunding. Namun tahukah kamu apa itu crowdfunding? Mari kita pelajari penegertian crowdfunding.
Pendanaan crowdfunding biasanya digunakan untuk mendapatkan suatu bantuan permodalan. Salah satu keunggulannya adalah dengan cara yang lebih mudah daripada harus mengajukan modal ke bank.
Meski sebenarnya, penggunaan skema crowdfunding bukan hanya untuk mendapatkan pendanaan untuk sebuah kegiatan permodalan usaha. Ada juga crowdfunding untuk mendapatkan dana bantuan sosial.
Di artikel ini kita akan mempelajari apa itu crowdfunding.
Pengertian Crowdfunding
Crowdfunding adalah layanan pendanaan yang terkumpul dari beberapa orang atau lembaga pada suatu platform internet. Nantinya, dana yang terkumpul akan merupakan bentuk pinjaman atau sebagai sumbangan sukarela.
Mudahnya, jika kamu tengah membutuhkan dana untuk usaha, beberapa orang atau investor yang tergabung dalam satu platform Crowdfunding akan siap membantu.
Layanan ini memanfaatkan teknologi internet, jadi proses menerima dan memberinya lewat online.
Baca Juga: Pertumbuhan Investasi di Indonesia Saat Pendemi, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Crowdfunding juga bisa juga sama dengan Crowdsourcing yang hadir sebagai alternatif pendanaan bagi UKM pemula. Platform ini juga membantu masyarakat yang sulit mendapatkan pendanaan dari lembaga formal.
Sejarah Crowdfunding
Konsep Crowdfunding ditemukan pada tahun 2003 di Amerika Serikat dengan situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para musisi berniat untuk mencari dana dari para penggemarnya untuk karya yang mereka produksi.
Kemudian, ada pihak yang meniru langkah ini. Seperti Kickstarter untuk pendanaan industri kreatif dan Gofoundme untuk para pebisnis lokal pada tahun 2010. Hingga saat ini platform Crowdfunding masih menjadi tren dalam pendanaan yang bersifat urun dana.
Apakah Crowdfunding di Indonesia Legal?
Jangan khawatir untuk mencoba platform ini sebagai alternatif pendanaan kamu. Tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan peraturan dalam ketentuan POJK Nomor 37/POJK.04/2018.
Aturan ini berisi tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding.
Melalui peraturan tersebut, diharapkan mampu memberi akses pendanaan yang lebih mudah kepada UKM dan startup di Tanah air.
Dengan adanya peraturan ini segala proses yang dilakukan oleh platform Crowdfunding akan diawasi oleh pemerintah. Jadi jangan diragukan lagi tentang legalitasnya.
Bedanya Crowdfunding dengan P2P
Kedua layanan dari financial technology (fintech) ini, mempunyai persamaan menerima dana investasi dan memberikan akses pendanaan.
Crowdfunding bersifat bergotong royong dalam memenuhi pendanaan. Sedangkan peer to peer/P2P lending bersifat pinjam meminjam oleh satu individu atau lembaga.
Terjadi perbedaan yang mencolok dalam proses pendanaannya. Jika Crowdfunding ada tiga pihak yang tergabung yaitu pemilik usaha, pemberi dana, dan penyedia platform.
Sedangkan peer to peer lending pengguna pinjaman dan penyedia platform sebagai pemberi pinjaman.
Baca Juga: Selain Tesla, Microstrategy Juga Untung Triliunan Rupiah Setelah Membeli Bitcoin
Pada sistem Crowdfunding, pemberi dana atau investor berhak mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
Namun, dalam peer to peer lending pemberi dana hanya bersifat sebagai pemberi pinjaman yang keuntungannya dari bunga.
Cara Mendapatkan Pendanaan di Crowdfunding
Untuk mendapatkan pendanaan dari Crowdfunding tidak terlalu sulit. Apalagi semua prosesnya secara online.
Sebenarnya mengajukan pendanaan ke platform Crowdfunding satu dengan yang lainnya tidak jauh berbeda.
Hanya saja ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dilngkapi di platform penyedia layanan Crowdfunding ini.
Secara umum, begini cara mendapatkan pendanaan dari platform Crowdfunding.
1. Persiapkan proposal yang menarik agar calon investor mau melirik bisnis kamu
2. Tentukan platform Crowdfunding yang sesuai dengan profil bisnis kamu.
3. Buat akun dan daftarkan bisnis kamu di platform crowdfunding yang sudah kamu pilih
4. Unggah proposal yang sudah kamu buat di laman Crowdfunding
5. Terus pantau dan promosikan bisnis kamu agar calon investor tertarik
6. Tunggulah hingga investor menghubungi untuk memberikan pendanaan