Dunia Fintech

Apa Itu P2P Lending Syariah? Lengkap Ada di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Apa itu P2P Lending Syariah?  P2P Lending syariah ini merupakan layanan keuangan yang berlandaskan pada prinsip syariah. Dimana hal ini akan mempertemukan pihak pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dengan mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik.

Baca jugaBangun Rumah dengan P2P Lending Syariah, Caranya Mudah Kok!

Apa Itu P2P Lending Syariah

Sama halnya dengan P2P konvensional, fintech syariah ini juga dilindungi langsung oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana P2P Lending ini menggunakan prinsip syariah dan sudah mendapatkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

1. Kelebihan P2P Syariah

P2P Lending syariah ini juga memiliki banyak sekali kelebihan yang perlu Anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

*  Fintech syariah ini menggunakan prinsip yang sangat penting bagi umat muslim.

*  Tidak ada penentuan bunga dari pihak pemberi dana. Semua itu sudah ditentukan melalui akad yang sudah disepakati oleh pihak pemberi dan penerima dana.

*  Bagi pihak penerima dana, Anda akan mendapatkan sumber permodalan yang cepat. Untuk imbal hasilnya sendiri sangat kompetitif dan persyaratannya lebih sederhana karena berbasis online.

*  Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi yang berbasis syariah dan berkontribusi dalam memajukan UMKM yang didanai oleh fintech ini.

2. Akad

Tentunya, dalam pelaksanaannya, P2P Lending syariah ini didasarkan pada beberapa akad. Berikut ini ada beberapa akad yang perlu Anda pahami di dalamnya.

*  Akad al qardh yang merupakan konsep untuk mewajibkan orang yang menerima dana harus bisa mengembalikan dana tersebut pada waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

*  Akad wakalah bil ujrah merupakan akad yang menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa. Nantinya, pihak tersebut akan mendapatkan imbalan atau ujrah.

*  Akad mudharabah muqayyadah ini dalam penerapannya terdapat 2 pihak yang terlibat, yakni pemilik modal dan pengelola modal. Dimana persentase pembagian keuntungannya ini sudah disepakati sejak awal. Namun, jika nantinya ada kerugian, maka yang menanggung adalah pemilik modal.

*  Akad musyarakat merupakan akad yang mengatur dua pihak atau lebih untuk bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu. Caranya adalah dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untuk kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Apabila Anda tertarik untuk mencoba bergabung dalam Fintech syariah ini, maka pilih platform yang memang sudah terdaftar di OJK.

Baca jugaPembiayaan Haji P2P Lending Syariah, ini Cara Mengajukannya!

Apa Itu P2P Lending Syariah

Daftar Rekomendasi P2P Lending Syariah

Fintech syariah ini beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan Fintech syariah di Indonesia ini sangat banyak, dan berikut adalah beberapa rekomendasinya untuk Anda.

1. Ammana.id

Ammana ini merupakan salah satu fintech syariah yang sudah beroperasi sejak diawal bulan Maret 2018. Ammana ini merupakan P2P Lending yang berbasis syariah pertama di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK. Selain itu, Ammana ini juga berfokus pada pendanaan di bidang UMKM.

2. Investree

Investree ini merupakan pelopor P2P yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelah mengalami perkembangan di sektor pembiayaan yang berbasis konvensional, Investree ini juga memberikan penawaran pinjaman yang berbasis syariah.

Pinjaman yang ditawarkan oleh Investree ini merupakan pembiayaan untuk modal kerja atau tagihan berjalan. Investree sendiri akan memberikan pinjaman yang difungsikan untuk modal usaha, dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Investree sendiri tidak akan memberikan dana kepada keseluruhan invoice untuk lebih bisa menjaga prinsip syariah.

3. Ethis

Ethis menjadi salah satu fintech yang berbasis syariah dan sudah terdaftar di OJK. Ethis sendiri memberikan pembiayaan dalam sektor infrastruktur, properti, dan real estate. Target dari fintech yang satu ini adalah uang pembiayaan yang akan disalurkan ke dalam proyek yang bisa memberikan dampak sosial dalam skala yang besar.

Bagi individu, pemilik sebuah perusahaan, kontraktor properti bisa mengajukan dana pembiayaan untuk proyek. Anda hanya cukup melampirkan data diri, surat perizinan yang akan diajukan dan perusahaan.

Nilai dari pembiayaan ini akan berbeda-beda, semua itu akan tergantung dengan jangka waktu pelunasan dan nilai proyeknya. Hal ini ditambah lagi dengan margin keuntungan yang akan didapatkan kepada pemberi pembiayaan tersebut.

Dan inilah beberapa rekomendasi P2P Lending syariah yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan.

Baca jugaMemahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

 

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version