Site icon Dunia Fintech

Mengenal Apa Itu Warkat dan Jenis-jenisnya

apa itu warkat

Warkat biasa diartikan sebagai surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen perbankan yang menggambarkan dana yang belum diterima. Di samping itu, warkat pun kerap disebut sebagai kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti.

Untuk diketahui, Warkat wajib memenuhi spesifikasi teknis berupa kualitas kertas, ukuran, rancang bangun (format), dan mutu cetakan sebab ia termasuk ke dalam alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui Kliring. Spesifikasi itu sendiri perlu dipenuhi dalam rangka keseragaman terkait penyelenggaraan Kliring Lokal.

Apa itu Warkat?

Pengertian warkat adalah data keuangan yang dipergunakan untuk transaksi nontunai melalui Kliring. Adapun warkat dikeluarkan oleh bank dan digunakan sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang mempunyai rekening bank itu. Biasanya, Warkat berbentuk kertas yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa transaksi dan dapat dipakai sebagai bukti.

Penting diketahui, Warkat ini sangat berhubungan erat dengan kegiatan Kliring. Warkat sendiri digambarkan sebagai dana yang belum diterima oleh nasabah. Di samping itu, Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal utuh. Dengan demikian, warkat yang sah sudah memenuhi standardisasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Jenis-jenis Warkat

Jenis-jenis warkat yang sah digunakan sebagai alat transaksi adalah cek, wesel, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, nota kredit, dan bilyet giro. Inilah perbedaan di antara jenis-jenis warkat tersebut:

1. Cek

Pengertian cek secara umum, yakni surat perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada bank yang mengelola giro milik nasabah itu agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang cek tadi.

Umumnya, ada lima contoh cek yang sering digunakan dalam transaksi perbankan, yakni:

a. Cek silang atau cross cheque, yaitu cek yang diberi dua tanda silang di pojok kiri atasnya dan berfungsi untuk pemindahbukuan.

b. Cek atas nama atau aan order, yaitu cek yang mencantumkan nama penerima dana di dalamnya sehingga bank hanya akan melakukan pembayaran kepada nama yang terdapat pada cek tersebut.

c. Cek atas unjuk atau aan toonder, yaitu cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana di dalamnya sehingga bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.

d. Cek mundur, yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat cek dibuat. Cek ini biasanya diterbitkan karena pemberi cek belum memiliki dana pada saat kesepakatan terjadi.

e. Cek kosong atau blank cheque, yaitu cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro milik pembuat cek.

Jika telah memenuhi syarat-syarat formal berikut ini, barulah sebuah cek dianggap sah sebagai alat pembayaran. Syarat-syarat formal itu sebagai berikut:

2. Wesel Bank

Wesel bank merupakan surat pembayaran atas atas nama pembayar (nasabah) yang dijamin oleh pihak bank penerbit. Di dalam wesel harus terdapat kata “wesel” agar sah sebagai alat transaksi. Dalam pasal 100 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD), diatur tentang syarat-syarat formal wesel, di antaranya:

3. Surat Bukti Penerimaan Transfer

Pengertiannya adalah surat yang menjadi bukti penerimaan transfer dari luar kota. Adapun surat bukti penerimaan transfer ini dapat digunakan untuk menagih dana yang dituliskan di dalamnya kepada bank dari pihak yang menerima transfer dana melalui kliring lokal.

4. Warkat: Nota Debet

Nota debet merupakan surat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang menyampaikan nota itu. Bagi nota debet yang dikliringkan, terlebih dahulu harus sudah dikonfirmasi oleh pihak bank yang menyampaikan kepada bank yang bakal menerimanya.

5. Nota Kredit

Pengertian nota kredit adalah surat yang digunakan untuk menyampaikan dana kepada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang menerimanya.

6. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari pihak nasabah kepada bank penyimpan dana agar memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening penerima yang disebutkan namanya dalam bilyet giro, baik pada bank yang sama atau bank lain.

Lain dengan wesel, penerima bilyet giro tidak dapat langsung menguangkan giro itu di bank dalam bentuk uang tunai. Dalam hal ini, dana harus disetorkan terlebih dulu ke rekening penerimanya. Bilyet giro diketahui memiliki tanggal efektif atau diistilahkan pula sebagai tanggal jatuh tempo, yakni 70 hari.

Karena itu, sebelum tanggal efektif itu datang maka dana belum bisa dipindahtangankan kepada rekening penerima. Meski demikian, bilyet giro tadi sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version