Apakah P2P Lending Halal?
P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang akan membantu individu atau badan usaha ketika tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Namun, apakah P2P lending ini termasuk investasi yang halal?
1. P2P Lending Halal
Terdapat dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu P2P lending konvensionaldan syariah. P2P lending konvensional menggunakan metode pinjaman uang pada umumnya, yaitu dengan cara memberikan bunga bagi kreditur.
Jika dilihat secara syariat, sistem tersebut dianggap tidak halal atau tidak syariah karenamelibatkan riba didalamnya. Jika Anda ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, maka anda bisa menggunakan P2P lending yang berbasis syariah.
2. P2P Lending Syariah
P2P lending syariah merupakan platform pinjaman daring yang menggunakan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan begitu, P2P lending syariah menjalankan bisnis dengan syariat Islam yang salah satunya adalah tidak menerapkan riba atau bunga pada para krediturnya.
Tujuan dari P2P lending syariah sendiri adalah tidak semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan memberikan pertolongan bagi orang yang membutuhkan. P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia, otoritas Jasa keuangan, dan fatwa dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Syarat dan Ketentuan P2P Lending Syariah
Pinjaman yang Anda lakukan di P2P lending syariah ini akan menjadi halal jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertama pengaplikasian proses pinjaman bkti terhindar dari cacat. Hal ini memiliki pakai macam arti satunya adalah adanya kriteria yang akan diajukan untuk mendapatkan pembiayaan kemudian itu ada kejelasan produk dan tidak adanya unsur penipuan di dalamnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
Syarat dan ketentuan berikutnya yang menjadi unsur paling utama adalah bebas dari riba. Salah satu contoh dari riba adalah penetapan bunga dalam pengembalian sehingga membuat peminjam mengembalikan uang pinjaman lebih banyak dari yang didapatkan.
Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.
1. Dijalankan Menggunakan Akad Syariah
P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.
2. Bebas Dari Penipuan dan Riba
Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.
3. Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung
Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.
4. Imbal Hasil yang Menguntungkan
Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.
Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.
Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Itulah ulasan seputar apakah P2P Lending halal beserta manfaat P2P lendinng syariah. Semoga artikel ini dapat menjawab rasa poenasaran anda dan berguna sebagai pengetahuan.
Baca juga: Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada