Site icon Dunia Fintech

Aplikasi e-Bupot Adalah: Cara Login dan Menggunakannya

aplikasi e-bupot

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi e-Bupot adalah inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

Untuk diketahui, e-Bupot PPH 23/26 DJP Online ini tidak hanya membuat bukti pemotongannya, tetapi juga dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah (tanda tangan menggunakan tinta pulpen).

Meski aplikasi dari instansi pemerintah ini sudah banyak ditunggu orang sebab punya banyak kemudahan dan kecepatan pelayanannya, tetapi dalam praktiknya hanya beberapa orang yang mampu mengoperasikan aplikasi pajak tersebut. 

Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui siapa saja yang bisa mengoperasikannya beserta cara memiliki akun e-Bupot online pajak dan cara menggunakannya.

Pengertian Aplikasi E-Bupot

e-Bupot merupakan aplikasi pajak resmi yang dirancang oleh Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik supaya gampang diakses dan diperoleh oleh wajib pajak yang membutuhkan.

Sejatinya, aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik ini telah tertulis pada Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sejak 31 Maret 2017.

Adapun pelaporan SPT pun telah dilakukan secara online, tetapi belum terlalu efektif lantaran masih ada beberapa wajib pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunan.

Mengacu pada informasi di e-Bupot Pajak.go.id,  aplikasi e-Bupot 23/26 ini sudah melewati masa uji coba di sejumlah wilayah, dengan sampel wajib pajak pemotong tertentu yang sudah ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, pelaporan SPT dan bukti pemotongan pajak tersebut benar-benar menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai aturan yang ditetapkan oleh DJP lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019.

Di sisi lain, untuk menertibkan lalu lintas administrasi, DJP pun sudah membuat standardisasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yakni:

Kelebihan e-Bupot 

Syarat Mengoperasikan Aplikasi e-Bupot DJP Online

Agar dapat mengoperasikan aplikasi e-Bupot di DJP online ini, Anda mesti mengetahui cara login di e-Bupot, yang salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat online. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online atau digital certificate yang dimaksud di sini berupa sertifikat dalam bentuk elektronik yang di dalamnya tertera tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda tangan elektronik sendiri adalah tanda tangan yang terdiri dari beberapa informasi, misalnya informasi elektronik yang dilekatkan dan terasosiasi dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online untuk wajib pajak badan ini adalah sebagai berikut:

Dengan demikian, meskipun belum semua wajib pajak dapat mengoperasikan dan menggunakan e-Bupot, tetapi aplikasi ini cukup friendly untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP.

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Aplikasi e-Bupot PPh 23/26

Untuk bisa melakukan login e-Bupot dan mengoperasikan aplikasi pajak ini, Anda perlu memiliki sertifikat elektronik dengan mengisi beberapa formulir permintaan sertifikat elektronik. Dengan memiliki sertifikat itu, wajib pajak dapat melakukan pemotongan PPh dan mengoperasikan fitur lainnya pada aplikasi e-Bupot DJP Online. Adapun cara untuk mendapatkan dan mengajukan sertifikat elektronik ini, antara lain:

  1. Surat pengangkatan yang bersangkutan.
  2. Akta pendirian perusahaan atau penunjuk sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  3. Pengurus harus menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau KK.
  4. Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 
  5. Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. 
  6. Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang diberikan oleh pengurus.

Usai memperoleh sertifikat itu, Anda sudah bisa mengakses dan mengoperasikan aplikasi pajak, misalnya e-Bupot, e-faktur, dan aplikasi pajak lainnya yang memerlukan sertifikat elektronik.

Cara Login e-Bupot DJP Online

Setelah Anda punya sertifikat online, Anda bisa melakukan login e-Bupot PPh 23/26 dengan langkah-langkah di bawah ini. Cara login e-Bupot adalah:

Anda nantinya bakal diarahkan menuju link khusus pendaftaran e-Fin. Anda pun bisa mengikuti langkah-langkah yang telah diarahkan tersebut.

Fitur-fitur pada e-Bupot DJP Online

Untuk sejumlah fitur yang ada pada e-Bupot adalah sebagai berikut:

Cara Menggunakan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

  1. Cara membuat bukti pemotongan pajak

Adapun bukti potong pajak adalah salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Kalau Anda membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, wajib pajak bakal memperoleh bukti potong pajak dalam bentuk fisik berupa dokumen kertas.

Meski begitu, pada era digitalisasi seperti sekarang, Anda dapat memperoleh bukti potong pajak e-Bupot via aplikasi e-Bupot DJP Online. Inilah tutorial cara membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online PPh 23/26:

  1. Cara melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

Anda perlu melakukan sinkronisasi bukti potong terlebih dahulu via e-Bupot DJP Online dan menyelesaikan pengaturan awal e-Bupot PPh 23/26, seperti langkah untuk login e-Bupot. Jika langkah login e-Bupot sudah berhasil, Anda bisa mengikut langkah-langkah di bawah ini untuk melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online, yaitu:

Cara Mengunduh e-Bupot PDF

Di samping itu, Anda pun dapat mengunduh dokumen-dokumen pajak penting yang Anda perlukan melalui aplikasi e-Bupot DJP Online tersebut dengan cara sebagai berikut:

Demikianlah ulasan tentang aplikasi e-Bupot yang perlu Anda ketahui, utamanya sebagai wajib pajak. Seperti disebutkan tadi, aplikasi e-Bupot adalah inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version