JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi Signal Samsat merupakan layanan pajak kendaraan digital yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Signal itu sendiri adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional karena itu melalui aplikasi ini pemilik kendaraan bermotor bisa membayarkan pajak mereka tanpa harus ke Samsat.
Jadi, jika pajak motor atau mobil tahunan Anda sudah mendekati batas akhir pembayaran, kini Anda bisa membayarnya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Aplikasi ini juga memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan seluruh masyarakat yang ada di Indonesia untuk mengurus pajak kendaraan. Layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut, antara lain, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Layanan tersebut bisa Anda dapatkan langsung melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Anda dapat mengunduhnya langsung secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel.
Lantas, bagaimana cara daftar aplikasi Signal dan bagaimana cara mendaftarkan kendaraan pada aplikasi tersebut? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!
Cara Daftar Aplikasi Signal
Sebelum Anda menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, tentunya Anda harus membuat akun terlebih dahulu di Signal. Simak penjelasan mengenai cara daftar akun Signal berikut ini:
- Unduh aplikasinya di Appstore untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install.
- Buka aplikasinya di ponsel Anda
- Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal.
- Klik opsi “Daftar di sini”.
- Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Selanjutnya, buatlah kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengkonfirmasi ulang.
- Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah.
- Masukkan foto KTP Anda.
- Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan.
- Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil.
- Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.
Perlu untuk diketahui sebelumnya, cara di atas dijajal menggunakan aplikasi yang tersedia di iPhone. Kemungkinan jika berbeda sistem operasi mungkin bakal berbeda juga letak opsinya.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor di Aplikasi Signal
Setelah Anda memiliki akun Signal, maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan kendaraan bermotor yang dimiliki. Adapun cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:
- Buka apk Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda.
- Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal apk dengan cara memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Setelah memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, kini Anda pun sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Namun, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu.
Anda bisa mengakses pengesahan STNK melalui opsi yang muncul pada halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan kembali NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi terkait nominal pajak kendaraan dari NRKB tersebut yang harus Anda bayarkan.
Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah melalui Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) yang tersedia di aplikasi.
Kemudian, Anda juga bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor dengan metode pembayaran transfer melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, MANDIRI, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Kesimpulan
Aplikasi Signal ini merupakan platform pengembangan lebih lanjut dari aplikasi dengan layanan serupa yang bernama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah diluncurkan pada tahun 2019.
Layanan dari Signal ini juga memanfaatkan beberapa pusat data yang saling terintegrasi.
Adapun pusat data tersebut meliputi kendaraan bermotor milik Polri, pusat data induk kependudukan milik Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan pusat data pajak kendaraan bermotor milik tiap Bapenda Provinsi.
Sebagaimana dikutip dari situs web Signal, data tersebut diolah langsung lewat sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang membuatnya bisa saling terhubung satu sama lain, sehingga akan memudahkan proses pembayaran pajak secara online.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif
Editor: Anju Mahendra