Site icon Dunia Fintech

Arab Saudi Larang Warganya Bertandang ke Indonesia, Nasib Jemaah Haji Gimana?

jamaah haji ke Arab Saudi

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah Arab Saudi secara resmi melarang bepergian warganya ke belasan negara, tak terkecuali Indonesia lantaran perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pengumuman larangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) setempat. Selain Indonesia, setidaknya ada 15 negara lain yang di ‘blacklist’ oleh pemerintah Saudi.

Daftar negara yang masuk daftar hitam Arab Saudi antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik, Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia dan Venezuela.

Lantas, apakah keputusan ini akan berpengaruh terhadap jamaah haji asal Indonesia saat ini?

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Besarannya..

Mengutip dari CNBC, Selasa (24/5/2022), hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya. 

Tidak ada keterangan lebih lanjut apakah keputusan ini akan berdampak pada keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.

Namun, Saudi sendiri telah mengeluarkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para jamaah. Misalnya, mengenai batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

Selain itu, para jamaah haji juga wajib untuk mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka juga wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Baca jugaInsya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Pada tahun ini, total jamaah haji yang akan diberangkatkan mencapai 100.051 orang, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus, sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama 405/2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 yang diteken pada tanggal 22 April lalu.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sendiri telah membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H/2022 M. Tahap ini dibuka dari 9 dan ditutup pada 20 Mei lalu.

Berdasarkan catatan otoritas agama, total ada 89.715 jemaah yang melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya sudah ada 97,26% kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246 orang.

Baca jugaLogo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version