Site icon Dunia Fintech

AS Jatuhi Sanksi pada Tiga Alamat Ethereum yang Terkait dengan Hacker Lazarus

Hacker Lazarus ethereum

JAKARTA, duniafintech.com – Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada tiga alamat dompet Ethereum, yang diduga terkait dengan kelompok peretas alias Hacker Lazarus.

Kelompok ini bertanggung jawab atas pencurian lebih dari 600 juta dolar AS dalam bentuk kripto dari Ronin Network.

Dikutip dari cointelegraph.com, Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC) mencantumkan tiga alamat Etherum ke dalam sanksi yang ditunjukan untuk Grup Lazarus Korea Utara.

Otoritas AS, termasuk Biro Investigasi Federal serta Badan Keamanan Cybersecurity dan Infrastruktur, pada Maret lalu telah menargetkan kelompok tersebut atas dugaan pencurian lebih dari 173,6 ribu Eter (ETH) dan 25,5 juta USDC dari Ronin Network.

Baca juga: Hati-hati, Hacker Lazarus Sebar Aplikasi DeFi Palsu untuk Curi Mata Uang Kripto

Dalam sebuah Tweet yang diposting pada Jumat (23/4/2022) kemarin, pemerintah AS menegaskan ditambahkannya alamat dompet Etherum ini, merupakan salah satu upaya untuk mencegah Korea Utara menghindari sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan PBB.

Setidaknya satu alamat dompet yang terhubung ke peretas Ronin, dilaporkan telah mengirim dana ke layanan pencampur kripto, termasuk Tornado Cash.

Chainalysis melaporkan pada Januari lalu, melalui serangan cyber yang terjadi pada tahun 2021, Lazarus telah mencuri cryptocurrency senilai 400 juta dolar AS.

Baca juga: Temuan Peneliti, Hacker Sukses Curi Kripto Senilai Rp 14,3 T Dalam Setahun

Ini berarti, sejauh ini pencurian Ronin Lazarus merupakan pencurian terbesar yang dilakukan kelompok hacker ini.

Penambahan alamat ETH merupakan langkah terbaru, yang mengidentifikasi aset digital dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah yang terkena sanksi untuk mendapatkan pendanaan.

Bulan ini, Departemen Keuangan AS telah menargetkan pasar darknet yang berbasis di Rusia, Hydra dan pertukaran mata uang digital Garantex, karena dugaan keterkaitan keduanya dalam serangan ransomware dan kejahatan dunia maya lainnya. 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Exit mobile version