Transaksi aset kripto di Indonesia tumbuh pesat pada 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pada 2025 masih terdapat peluang peningkatan pesat transaksi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,63 trilun sepanjang Januari-November 2024.
Mengacu data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Selain itu, pada 2024 jumlah pelanggan terdaftar mencapai 22,1 juta. Nilai tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggan sebesar 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Hasan menilai terdapat peluang peningkatan pesat transaksi aset kripto pada tahun ini.
“Peluang utama dari pengembangan aset kripto adalah inovasi teknologi yang dapat mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Sementara, dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital,” ujarnya dalam jawaban tertulis pada Rabu (5/2/2025), seperti dikutip bisnis.com.
Aset Kripto di Indonesia Tumbuh Meskipun Perubahan Regulasi
Sejak bulan lalu, pengawasan aset kripto memang telah beralih ke OJK dari sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan tugas pengawasan tugas itu mengacu Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Meski begitu, menurut Hasan, OJK tidak bisa memberikan estimasi spesifik proyeksi pertumbuhan transaksi aset kripto, mengingat dinamika pasar aset kripto sangat tergantung pada faktor global, teknologi, dan preferensi publik.
“OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara tertur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” ujar Hasan.
Di sisi lain, terdapat tantangan yang menghambat pertumbuhan transaksi aset kripto tahun ini. Pertama, aset kripto dianggap memiliki sifat desentralisasi dan global, sehingga pengawasannya perlu cermat terhadap beberapa risiko seperti volatilitas harga dan manipulasi pasar. Kedua, aset kripto rentan terhadap ancaman berbasis siber seperti peretasan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Ketiga, terkait infastruktur pengawasan.
Keempat, edukasi dan pemahaman masyarakat atas aset kripto. Sebab, masih banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto. Sebelumnya, pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, pada tahun ini transaksi aset kripto di Indonesia masih potensial bertumbuh.
Meskipun, transaksi aset kripto dihadapkan dengan berbagai sentimen negatif dan positif. “Sentimen positifnya, adopsi kripto yang semakin meningkat di berbagai negara,” kata Desmond kepada Bisnis.com pada bulan lalu. Menurutnya, Presiden AS Donald Trump yang telah resmi menjabat juga berpotensi menjadi sentimen positif.
Sebab, kebijakan Trump dinilai akan lebih pro kripto daripada pemerintahan sebelumnya. “Meskipun, terdapat tantangan volatilitas harga. Misalnya anjloknya harga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi laju pertumbuhan transaksi di tahun 2025,” tutur Desmond.
Aset Kripto di Indonesia Tumbuh : Perjalanan Selama ini
Seiring dengan peningkatan kesadaran terhadap teknologi blockchain dan aset kripto secara global, Indonesia mulai melihat lonjakan minat dalam investasi kripto. Pada tahun 2020 hingga 2021, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami lonjakan yang sangat pesat. Menurut data Bappebti, pada tahun 2020, jumlah investor kripto di Indonesia sudah mencapai lebih dari 4 juta orang, sementara pada 2021, jumlahnya diperkirakan terus meningkat pesat.
Salah satu faktor yang mendorong lonjakan ini adalah pandemi COVID-19 yang membuat banyak orang mencari alternatif investasi yang lebih menguntungkan. Selain itu, popularitas aset kripto semakin meningkat dengan banyaknya selebritas, influencer, dan perusahaan besar yang terlibat dalam industri ini.
Aset Kripto di Indonesia Tumbuh : Regulasi yang Lebih Terstruktur
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan regulasi yang lebih jelas mengenai aset kripto. Bappebti resmi mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas di Indonesia dan memberikan izin kepada berbagai platform perdagangan kripto untuk beroperasi. Pemerintah juga memberikan pedoman terkait pajak untuk transaksi aset kripto, yang semakin mengukuhkan keberadaan kripto di Indonesia.
Pada 2021, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan kripto. Pemerintah Indonesia memungut pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.
Regulasi dan Peningkatan Pengawasan
Meskipun kripto semakin populer, pemerintah Indonesia tetap melakukan pengawasan ketat terkait regulasi dan transaksi. Bappebti terus berupaya memastikan bahwa perdagangan aset kripto dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perdagangan kripto kini hanya dapat dilakukan melalui platform yang terdaftar dan berizin di Bappebti.
Selain itu, ada beberapa upaya dari pemerintah untuk menghindari penggunaan kripto untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah bertujuan untuk menciptakan pasar yang aman dan terlindungi.