JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, di kripto luar negeri. Aset kripto Indra Kenz yang terendus itu senilai Rp58 miliar.
“(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022) dikutip dari keterangan resmi.
Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.
Menurutnya, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti berkembang lagi begitu temen-temen PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.
“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ungkapnya.
Dilansir dari Bisnis.com, uang itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sejumlah aset sudah disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak Rp55 miliar aset milik Indra Kenz.
Aset itu terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di sudut Gang Bima Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, Sumuatera Utara dan, satu bidang tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry, Deliserdang, Sumatera Utara.
Satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Cemara Asri Seroja, Percuit Seituan Deliserdang, Sumatera Utara, dan satu bidang tanah di Cluster Sutera Nerada Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Ada juga satu unit mobil Ferrari type California AT model sedan buatan 2012 merah, satu unit mobil Tesla Model 3 warna biru, satu jam tangan Rolex type Oyester Perpetual date GMT Master II automatic, dan satu jam tangan Tag Heuer type Aquaracer Calibre,
Di sisi lain, disita juga sejumlah dokumen dan bukti transaksi, ponsel, dan video konten. Semua aset tersebut dikatakan Whisnu masih akan terus bertambah dari hasil penelusuran lebih jauh bersama PPATK dan sejumlah instansi lainnya seperti OJK.
“Di kritpo kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax dana di sana Rp200 sekian juta. kita sudah berkomunikasi Zenit salah satu payment gateway, diduga. Dengan bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing,” tutur Whisnu.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada