JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa hingga saat ini telah membekukan aset milik tersangka kasus aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz senilai Rp38 miliar, salah satunya dalam bentuk kripto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, aset crazy rich asal Medan yang dibekukan tersebut merupakan aset Indra Kenz yang berbentuk kripto dan disimpan di luar negeri.
“Kami sudah bekukan aset kriptonya (Indra Kenz) di luar negeri. Ada Rp38 miliar,” katanya Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia pun menyebutkan, aset kripto Indra Kenz yang dibekukan tersebut menggunakan nama orang lain. Namun, nilai aset tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami kasus tersebut hingga saat ini.
“PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya,” ujarnya.
Ivan pun membenarkan bahwa tersangka ini sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya. Namun, rekening tersebut pun saat ini telah dibekukan.
Tak hanya itu, Ivan mengatakan PPATK sejauh ini telah menangani berbagai macam kasus pencucian uang dan telah membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.
“Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak,” ucapnya.
PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal yang nilainya mencapai Rp 35,7 triliun. Laporan tersebut berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
Nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang fantastis. PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.
“Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya (kasus robot trading) Fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati; ini dengan proses modus terkait investasi ilegal,” terangnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto