JAKARTA, duniafintech.com – Aset kripto apa saja? sangat penting untuk diketahui para investor. Aset kripto adalah aset digital yang digunakan sebagai instrumen investasi. Di Indonesia, aset kripto sudah menjadi komoditi yang diperdagangkan.
Belakangan ini investasi aset ini mulai banyak dilirik oleh investor, baik di luar negeri maupun di Indonesia. Aset kripto adalah salah satu bentuk aset digital atau instrumen investasi yang kekinian.
Bagi pemula yang ingin berinvestasi pada aset ini, disarankan agar mengenal terlebih dahulu seluk beluk tentang aset ini. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terjadinya risiko investasi.
Baca juga: Melihat Kelebihan Indodax, Platform Jual Beli Kripto Terpercaya di Indonesia
Mengenal Istilah Kriptografi dan Blockchain
Blockchain Indonesia
Melansir Katadata, mata uang kripto dikenal juga dengan istilah cryptocurrency adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk bertransaksi secara digital. Beberapa contoh aset ini adalah bitcoin, ethereum, ripple, litecoin, dogecoin, dan sebagainya.
Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang didukung oleh sistem kriptografi. Ini memungkinkan adanya transaksi digital yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.
Sistem kriptografi memiliki peran untuk menjadikan proses komunikasi yang aman dan rahasia. Sehingga isi pesan hanya diketahui oleh si pengirim dan penerima.
Sistem kriptografi tersebut terdapat dalam teknologi blockchain. Teknologi ini adalah sekumpulan blok yang terhubung. Setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota di dalam jaringan.
Setiap blok baru yang dihasilkan harus diverifikasi oleh setiap node sebelum dikonfirmasi, sehingga hampir tidak mungkin untuk memalsukan riwayat transaksi.
Di dalam blockchain, umumnya aset ini adalah sekumpulan jaringan tidak terpusat yang ada pada teknologi tersebut. Selain itu, keberadaan sistem kriptografi akan menjamin tidak adanya pemalsuan terhadap aset kripto.
Mengutip dari Investopedia, sistem kriptografi dan teknologi blockchain tidak bisa dipisahkan. Sebab, blockchain adalah jenis database bersama yang berbeda dari database biasanya dalam cara menyimpan informasi. Mekanismenya yaitu blockchain akan menyimpan data dalam blok yang kemudian dihubungkan bersama melalui kriptografi.
Keberadaan teknologi blockchain ini sangat berguna pada investasi aset ini. Blockchain dan sistem kriptografi berfungsi sebagai alat verifikasi serta mengamankan setiap adanya transaksi, Dengan demikian, tidak ada yang bisa membelanjakan aset ini yang sama lebih dari satu kali (double-spending).
Pada dasarnya aset ini adalah instrumen investasi yang ada di dunia digital. Aset ini kian populer dan banyak dilirik oleh investor dari berbagai belahan dunia.
Menurut Bank of England, aset kripto adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai mata uang digital. Tetapi aset ini tidak seperti uang tunai yang kita bawa. Aset kripto ada secara digital dan menggunakan sistem peer-to-peer.
Sementara itu mengutip dari Financial and Consumer Services Commission, aset kripto adalah aset digital murni yang menggunakan buku besar publik melalui internet untuk membuktikan kepemilikan. Umumnya aset ini beroperasi secara independen dari bank sentral dan pemerintah. Bila terjadi kesalahan, otoritas tersebut tidak akan turun tangan.
Hingga saat ini ada dua jenis aset ini. Jenis aset tersebut ialah native coin dan token.
Melansir dari Investor.id, native coin merupakan aset kripto yang dibuat bersamaan dengan diciptakannya teknologi blockchain itu sendiri. Salah satunya contohnya seperti bitcoin.
Sedangkan token adalah aset kripto yang beroperasi menggunakan sistem blockchain dari koin kripto. Singkatnya, token tidak memiliki sistem blockchainnya sendiri.
Dari semua penjelasan di atas, aset kripto adalah aset digital yang bisa digunakan sebagai instrumen investasi. Mata uang kripto termasuk ke dalam aset kripto. Sebagaimana diketahui, keberadaan teknologi blockchain membuat aset kripto semakin populer di kalangan investor.
Baca juga: Menengok Perbandingan Luno vs Indodax, Mana yang Lebih Baik Buat Trading?
Aset Kripto Apa Saja?
Aset kripto adalah alat investasi yang populer. Ini karena beberapa aset kripto jumlahnya tidak terbatas. Selain itu, keberadaan teknologi blockchain sudah memikat investor karena punya potensi besar untuk dieksplorasi.
Daftar Kripto yang Diakui di Indonesia
Aset kripto apa saja? Pemerintah telah memberikan izin perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia. Izin tersebut dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba).
Dalam aturan tersebut dijelaskan aset kripto apa saja yang resmi ada di Indonesia. Bappebti dalam keterangan resminya menyebut dengan adanya peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti [Perba] tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” tulis keterangan resmi Bappebti beberapa waktu lalu.
Dengan izin tersebut, Bappepti mewajibkan dilakukannya delisting pada aset kripto yang tidak mendapatkan izin. Dengan begitu memberikan kepastian langkah penyelesaian jika terjadi masalah.
Pada daftar tersebut terdapat nama-nama kripto yang telah dikenal masyarakat luas, misalnya Bitcoin, Ethereum, maupun Ripple.
Berikut daftar aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia :
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot, Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd coin
- Eos, Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota, Vechain
- Dash, Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta, Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur, Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin, Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
- Orion protocol
- Cortex Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic, Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus
- Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt, Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiahtoken
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x
- Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Demikianlah ulasan mengenai aset kripto apa saja yang dapat menjadi referensi untuk anda. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: Mengenal Manfaat Kripto: Pengertian dan Jenis-jenisnya yang Populer
Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada