JAKARTA, duniafintech.com – Ingin berinvestasi mata uang digital? Sudah tahu belum apa saja aset kripto legal di Indonesia? Sekiranya ada 229 daftar aset kripto yang legal di Indonesia. Daftar tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aturan itu berisi tentang ketentuan yang akan mengatur secara teknis tentang tata cara transaksi, termasuk juga persyaratan penetapan aset kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia.
Jumlah semua jenis aset kripto tersebut telah mendapatkan izin dari Bappebti, dan kurang lebih sudah ada 13 pedagang aset kripto yang sudah tercatat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Izin tersebut diputuskan melalui upaya pendekatan secara yuridis (termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia
Berikut adalah daftar 229 mata uang kripto yang legal di Indonesia yang bisa diperdagangkan, antara lain:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot
- Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd coin
- Eos T
- ron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota
- Vechain
- Dash
- Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta
- Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring
- Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur
- Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin
- Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
- Orion protocol
- Cortex
- Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic
- Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus
- Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt, Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiahtoken
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x
- Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Demikian informasi mengenai aset kripto legal di Indonesia yang bisa diperdagangkan. Jadi, manakah pilihan aset kripto yang ingin Anda investasikan?