JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat, hingga Maret 2022 aset tersangka BLBI yang berhasil disita mencapai telah Rp19,16 triliun, yang terdiri dari properti, uang tunai, dan barang jaminan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN Kemenkeu, Purnama. Dia menjelaskan, aset tersebut merupakan kekayaan negara bekas pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, termasuk aset eks Bank Dalam Likuidasi.
“Kalau kita hitung hasil sitaan Satgas BLBI sampai dengan 31 Maret mencapai Rp19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi,” katanya dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Pengelolaan Aset Eks BLBI, Jumat (22/4).
Dia merinci, dari total Rp19,16 triliun aset yang telah disita tersebut, sebanyak Rp371,29 miliar merupakan uang tunai yang masuk dalam kas negara.
Sedangkan, sitaan berbentuk barang jaminan atau harta lain sebesar Rp12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi.
Kemudian, dalam bentuk properti nilai aset yabg disita sebesar Rp5,38 triliun dengan luas 530.140 meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp1,14 triliun dengan luas 328.970 meter persegi.
Dari total aset tersebut, 63,97% di antaranya telah disita, 28,11% dalam penguasaan, 5,98% dihibahkan, dan 1,94% berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, aset sitaan BLBI tersebut berasal dari 46 obligor dan debitur yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri. Dijelaskan, sebanyak 35 debitur dan obligor dalam negeri sementara 11 sisanya berada di luar negeri atau mayoritas di Singapura.
Adapun, Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI yang saat ini diburu oleh pemerintah adalah sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun.
Aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. Serta, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.
Menurutnya, seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020.
Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.
Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN), penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.
Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN. Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada