JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyorot istilah Pinjol (Pinjaman Online-red) yang sudah dikenal di kalangan masyarakat.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebutkan, penggunaan istilah pinjol bakal diganti dengan istilah lain.Entjik memaparkan, alasan pergantian istilah erat kaitannya dengan praktik ilegal.“Maka perlu adanya penggantian istilah,” paparnya.
Dengan begitu sebut Etjik, ke depan masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.”Sangat sepakat untuk rebranding,” katanya.
Asosiasi Fintech Ajukan Pergantian Istilah Pinjol
Entjik mengungkapkan, terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri. Di tengah masyarakat, penggunaan istilah Pinjol telah bias dan seringkali dianggap sebagai aktivitas illegal.
Entjik menjelaskan, akibat perlakuan oknum tertentu membuat pinjol ini terkesan buruk di mata masyarakat. Menurutnya, istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja. “Sehingga masyarakat bisa membedakan,” jelasnya. Sebelum pergantian istilah, AFPI terlebih dahulu melakukan survei atau riset di masyarakat.
Pihaknya menemukan, setidaknya ada tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua (3.972) diksi yang bisa dijadikan alternatif.
“Semoga tahun ini sudah bisa disosialisasikan. Namun, untuk saat ini kami belum bisa memberikan detail istilah itu,” katanya.
Perbedaan Pinjol dan fintech
Pinjaman online atau yang kerap disebut Pinjol merupakan layanan pinjaman uang yang bisa dijangkau menggunakan jaringan internet. Hanya saja, dampak adanya prilaku dari oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan layanan pinjaman ini.
Dampaknya, tak jarang masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru malah jadi korban. Padahal, jumlah aplikasi penyedia layanan pinjaman ini jumlahnya tidak sedikit.
Laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern. Dengan kata lain, fintech peer to peer lending atau pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Seharusnya, melalui aplikasi ini sejumlah kebutuhan masyarakat dapat terbantu. Bahkan mempermudah masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan secara cepat dan terpecaya.
Tentunya, sebagai pengguna aplikasi harus selektif dan benar-benar waspada terhadap penipu yan sengaja mengambil keuntungan dari masalah ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan, pinjol adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Namun, ada pinjol ilegal yang perlu diantisipasi. Biasanya pinjol ilegal ini menerapkan syarat yang sangat mudah. Tapi, dibaliknya ada bunga yang siap mencekik leher sang peminjam. Untuk itu sangat diperlukan antisipasi dini. Diantaranya dengan memperhatikan syarat yang ditawarkan.
Biasanya syarat yang diajukan relatif mudah tanpa adanya verifikasi. Proses pengajuannya pun terbilang mudah. Tanpa ada tahap verifikasi terlebih dahulu. Hanya perlu menunjukkan tanda pengenal berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau slif gaji.
Kemudian, adal mendasar yang dapat diketahui secara cepat yaitu dari segi pencairan dananya. Jika proses pencairan dananya terbilang cepat, maka perlu diwaspadai sebagai pinjaman online ilegal.
Waktu pencairan dana biasanya hanya memerlukan hitungan menit uang yang dipinjam akan langsung masuk ke rekening.