Site icon Dunia Fintech

Asosiasi Fintech Nilai Undang-undang Cipta Kerja Dukung UMKM

undang-undang cipta kerja

DuniaFintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bahwa undang-undang cipta kerja mampu membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lebih kompetitif dan terfasilitasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Klaster Fintech Produktif AFPI Pamitra Wineka yang merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru,”

Pamitra melihat salah satu pasal undang-undang cipta kerja menyebutkan bahwa saat ini UMKM tidak memerlukan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman. Ia menambahkan, hanya bisnis UMKM yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.

Ia melanjutkan, pemerintah juga perlu mendukung semangat UMKM dalam undang-undang cipta kerja tersebut melalui digitalisasi. Selain itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM juga sangat perlu didukung.

Dukungan tersebut penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan pinjaman macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis yang dikembangkan.

Baca juga:

Undang-undang Cipta Kerja Dukung UMKM?

Selain AFPI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan undang-undang cipta kerja memberikan ruang dan kesempatan yanng sangat besar bagi UMKM.

Bahlil menambahkan, para pelaku UMKM juga akan dibantu meningkatkan bisnisnya lewat undang-undang ini. Hal ini diwujudkan melalui pertemuan antara para pelaku usaha dan mitra perusahaan besar, baik dari dalam mau pun luar negeri.

Dalam undang-undang cipta kerja di pasal 77 disebutkan, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing. Namun dalam undang-undang itu mewajibkan perusahaan besar, baik asing mau pun dalam negeri bermitra dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di suatu wilayah.

DuniaFintech/Fauzan

Exit mobile version