Site icon Dunia Fintech

Gempa Besar Guncang NTT, Simak Ulasan tentang Asuransi Gempa Bumi Berikut Ini

gempa bumi besar guncang ntt

JAKARTA, duniafintech.com – Gempa besar mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Selasa (14/12) kemarin. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG), gempa bumi itu memiliki magnitudo 7,4 SR. Bahkan, pascagempa itu, ada lebih dari 300 gempa susulan yang terjadi.

“Hingga hari Rabu, 15 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 313 aktivitas gempa bumi susulan (aftershock),” ucap Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno, dikutip dari Detikcom.

Untuk diketahui, gempa tektonik dengan magnitudo 7,4 SR terjadi kemarin pukul 10.20 WIB di Laut Flores. Pusat gempa ada pada koordinat 7,59 Lintang Selatan dan 122,24 Bujur Timur, yang berlokasi di laut 112 km arah barat laut dari Kota Larantuka. Adapun episenter gempa berada di kedalaman 10 km.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar aktif di Laut Flores. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser (strike slip),” sambungnya.

Adapun di Ruteng, Labuan Bajo, Larantuka, Maumere, Adonara, dan Lembata, getaran gempa dirasakan dalam skala III-IV MMI. Itu berarti, jika pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah. Sementara itu, di Tambolaka, Waikabubak, Waingapu, gempa dirasakan pada skala III MMI, yang berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah seolah-olah ada truk berlalu.

BMKG pun sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami usai terjadinya gempa ini. Wilayah Flores Timur bagian utara, Pulau Sikka, Sikka bagian utara, dan Pulau Lembata diketahui masuk dalam kategori waspada.

“Hasil monitoring tide gauge menunjukkan adanya kenaikan muka air laut setinggi 7 cm di Stasiun Tide Gauge Reo dan Marapokot, Nusa Tenggara Timur. Peringatan dini tsunami telah diakhiri pada pukul 12.27 WIB,” sebutnya.

Lebih jauh, kepada masyarakat di daerah terdampak gempa bumi, BMKG mengimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, warga pun diminta menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa.

“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal Anda cukup tahan gempa ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum Anda kembali ke dalam rumah,” jelasnya.

Tentang Asuransi Gempa Bumi

Mengingat rawannya potensi bencana terjadi di Indonesia, tentu Anda perlu asuransi bencana alam yang mumpuni, termasuk asuransi gempa bumi. Pada dasarnya, asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang bakal memberikan jaminan penggantian biaya akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Akan tetapi, biasanya, produk asuransi ini bukan hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja, melainkan juga bagi bencana lainnya, misalnya erupsi gunung berapi, tsunami, dan kebakaran.

Jika Anda memiliki asuransi ini, Anda bakal memperoleh ganti rugi untuk barang-barang yang sudah dijamin yang rusak akibat bencana alam tersebut. Dalam hal ini, gempa bumi itu bisa disebabkan oleh pergerakan tektonik atau boleh jadi lantaran erupsi gunung berapi.

Di samping itu, jaminan pun akan diberikan apabila terjadi kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi secara langsung. Kalau kerusakan disebabkan oleh gempa bumi yang disertai tsunami, Anda pun dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan, sebagaimana yang sudah disepakati di awal.

Terkait hal ini, Anda juga bisa mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lain sebagainya dengan asuransi gempa bumi ini. Namun, Anda perlu tahu bahwa ada juga beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi ini, antara lain:

Tingginya potensi bencana alam di wilayah Indonesia membuat banyak perusahaan asuransi sekarang ini menawarkan berbagai produk asuransi gempa bumi. Berikut ini beberapa rekomendasinya.

  1. BCA Insurance

Produk ini hadir untuk menawarkan jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung akibat beberapa hal ini:

Anda bisa memperoleh informasi lengkap mengenai produk asuransi yang satu ini dengan menghubungi haloBCA 1500888 atau kantor cabang terdekat.

  1. Asuransi Gempa Bumi Indonesia dari ACA

Yang kedua ada Asuransi ACA, yang menawarkan penjaminan kerusakan dan kerugian akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan, seperti pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit, asuransi ini sangat direkomendasikan. Adapun sistem penghitungan premi untuk asuransi ini adalah:

Di sisi lain, terkait prosedur klaim asuransi, pihak tertanggung harus segera menghubungi hotline 24 jam di 021-31999100 atau mendatangi kantor cabang ACA terdekat untuk memberikan laporan lisan dan disusul laporan tertulis selambat-lambatnya 7 hari setelah musibah.

  1. Asuransi Gempa Bumi dari Aswata

Adapun risiko yang dijamin oleh asuransi gempa bumi dari Asuransi Wahana Tata (Aswata) ini sama dengan dua asuransi sebelumnya. Untuk pembayaran ganti rugi diproses dalam waktu 30 hari kalender sejak kesepakatan tertulis tentang jumlah penggantian klaim.

Pada dasarnya, ganti rugi darei asuransi ini bisa berupa pembayaran tunai, perbaikan kerusakan, penggantian dengan barang sejenis atau pembangunan kembali bangunan yang rusak. Sesuai aturan OJK, inilah zona dan tarif premi asuransinya:

Bidang komersial dan industrial

Zona I

Zona II

Zona III

Zona IV

Zona V

Rumah Tinggal—Kode Okupasi 2976

Zona I

Zona II

Zona III

Zona IV

Zona V

Kendaraan bermotor (Mobil Pribadi)

  1. Asuransi Gempa Bumi dari Avrist General

Untuk diketahui, risiko yang dijamin oleh Asuransi Umum Avrist ini tidak berbeda dengan tiga asuransi gempa bumi di atas. Adapun objek pertanggungannya berupa segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi) dan/atau isinya (di luar harga tanah).

Lebih jauh, apabila Anda sudah punya asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, Anda pun harus segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat. Dokumen-dokumen sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia – AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

Sementara itu, untuk risiko yang dijamin asuransi gempa bumi adalah jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh bencana berikut:

Namun, terdapat pengecualian dalam asuransi gempa bumi sebab produk pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan jika kerusakan atau kerugian itu secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
  2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:
  1. Tabrakan kendaraan
  2. Bencana angin topan atau badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan oleh bencana yang dipertanggungkan atau tidak
  3. Banjir dan atau genangan air, kecuali yang terjadi akibat gempa bumi atau bencana lain yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak bencana tersebut terjadi.

Di samping itu, asuransi gempa bumi pun tidak menjamin:

  1. Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
  2. Hal-hal di bawah ini, kecuali jika disebutkan secara khusus harga pertanggungannya di dalam Polis:
  1. Kerugian atau kerusakan akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau pemegang polis.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.
  4. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version