Dunia Fintech

Asuransi Jasa Raharja Berikut Cara Klaim Bagi Korban Kecelakaan 

Ilustrasi: Asuransi Jasa Raharja

JAKARTA, duniafintech.com – Syarat untuk mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dipenuhi dengan melengkapo daftar pribadi dan korban yang terdaftar di kantor polisi. Seperti diketahui asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang melakukan pengelolaan terhadap asuransi untuk para pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi dan termasuk pejalan kaki. Akan tetapi tidak semua peristiwa kecelakaan lalu lintas mendapat pertanggungan dari asuransi Jasa Raharja.

Para korban yang memiliki hak mendapat santunan asuransi Jasa Raharja mencakup penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, dampak dari penggunaan angkutan umum tersebut selama penumpang berada di dalam angkutan tersebut.

Akan ada santunan ganja jika penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang melakukan penyebrangan laut via kapal feri dan mengalami kecelakaan.

Santunan bagi korban yang jenazahnya belum ditemukan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Selain itu, santunan juga dibayarkan kepada semua korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan, serta kepada seluruh penumpang kendaraan bermotor atau pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan tersebut, antara lain. dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan pada dua kendaraan bermotor atau lebih tidak menerima santunan dari Jasa Raharja. Sebagian lainnya menjadi korban kecelakaan, baik pengemudi maupun pejalan kaki yang mendobrak pintu lintasan. Selanjutnya korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri termasuk percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan akibat mabuk.

Korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak pidana tidak berhak menerima ganti rugi dari asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan lainnya yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah kecelakaan yang disebabkan oleh bencana alam, perlombaan kecepatan tinggi seperti mobil atau sepeda motor. Jika Anda tidak termasuk dalam kategori kecelakaan pada dua poin di atas, Anda dapat mengambil asuransi dari Jasa Raharja untuk santunan kecelakaan.

Asuransi Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan kepada satuan kepolisian setempat Lakalantas atau instansi serupa (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal).
  2. Dapatkan Surat Keterangan Sehat atau Kematian dari Rumah Sakit.
  3. Membawa Dokumen Identitas Korban (asli dan copy), misalnya:
  1. Kunjungi Kantor Jasa Raharja dan Isi Formulir antara lain:
  1. Melakukan penyerahan formulir serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. Korban Luka yang Mendapat Perawatan harus Mempunyai:
  1. Untuk Korban Luka-luka hingga Mengalami Cacat:
  1. Bagi Korban Luka dan Meninggal Dunia:
  1. Bagi Korban Meninggal Dunia di TKP:
  1. Menunggu Proses Pembayaran.

Santunan Asuransi Jasa Raharja

Besaran santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version