JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi jiwa kredit sangat penting untuk dimiliki jika punya kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Di samping sebagai jaminan kepada pihak kreditur, asuransi ini juga memberikan jaminan agar keluarga debitur tidak terbebani untuk melunasi utang jika terjadi risiko seperti kematian, kecelakaan, maupun cacat tetap pada debitur.
Nah, untuk lebih memahami tentang jenis asuransi yang satu ini, simak ulasan selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari Lifepal.
Pengertian Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi jiwa kredit adalah pertanggungan yang memberikan pertanggungan dalam bentuk pelunasan kredit apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur selama masa cicilan masih berlangsung.
Jenis asuransi ini merupakan bagian dari asuransi jiwa yang umumnya ada sebagai bentuk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi.
Asuransi jiwa kredit sesungguhnya memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, baik kreditur (bank) maupun debitur (nasabah).
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah serta Beberapa Istilahnya
Pembayaran premi asuransi kredit akan dibebankan pada debitur.
Akan tetapi, debitur tidak perlu susah-susah untuk mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi karena biasanya fasilitas asuransi kredit ini bisa langsung diurus ketika kamu mengajukan kredit.
Manfaat Asuransi Jiwa Kredit
Berikut adalah manfaat pertanggungan jiwa kredit untuk kreditur maupun debitur.
- Memastikan utang terlunasi
Manfaat utama dari pertanggungan jiwa kredit adalah memastikan bahwa utang debitur kepada pihak kreditur dapat terlunasi.
Manfaat ini penting bagi kedua pihak, debitur bisa lebih tenang jika risiko terjadi, sedangkan kreditur juga lebih punya jaminan bahwa pinjaman pasti terlunasi.
- Menjaga reputasi keuangan
Bagi debitur, pertanggungan jiwa kredit dapat memberikan manfaat lain yakni menjaga skor kredit tetap terjaga meski risiko terjadi.
Hal itu karena utang yang tidak terlunasi karena debitur meninggal dunia atau mengalami cacat permanen, mungkin dapat berpengaruh kepada keluarga di masa depan.
Memiliki pertanggungan jiwa kredit berarti menjaga reputasi keuangan bagi keluarga debitur sehingga tidak menjadi beban di kemudian hari.
- Meningkatkan kemampuan pemberi pinjaman
Dengan adanya asuransi kredit, kekhawatiran kreditur untuk memberikan pinjaman pada debitur yang memiliki risiko tinggi pun dapat berkurang.
Kesediaan debitur untuk menjaminkan pinjamannya ke asuransi kredit dapat meningkatkan kepercayaan kreditur untuk dapat memberikan pinjaman.
Risiko yang Ditanggung Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada pertanggungan jiwa kredit adalah risiko yang timbul karena debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo.
Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan harus memenuhi salah satu hal berikut:
- Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
- Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan di bawah pengampunan.
- Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
- Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan atau disebabkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.
Risiko yang tidak Ditanggung Asuransi Kredit
Risiko yang tidak dijamin adalah kondisi-kondisi yang timbul karena beberapa hal berikut:
- Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
- Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkannya tidak dapat melunasi kreditnya.
- Bencana alam.
- Risiko akibat kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh bank.
Cara Membeli Asuransi Jiwa Kredit
Cara mendapatkan manfaat pertanggungan jiwa kredit adalah dengan mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi saat mengajukan pinjaman uang kepada bank.
Bahkan kini kita bisa mendaftar melalui perantara bank yang memberikan kita fasilitas kredit tanpa harus pergi ke perusahaan asuransi.
Kita cukup mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), lalu membayar uang premi asuransi sesuai jumlah yang telah ditentukan.
Sebagai bukti telah terdaftar menjadi peserta, kita akan menerima Sertifikat Kepesertaan dari perusahaan asuransi yang disampaikan melalui bank.
Jika kita sudah mendaftar maka nantinya bank yang mengajukan pertanggungan jiwa kredit akan menyiapkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung, yakni perusahaan asuransi, di antaranya:
- Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank sebagai tertanggung.
- Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank tersebut.
- Akta perusahaan debitur, company profile milik debitur, laporan keuangan debitur pada tiga tahun terakhir.
- Tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank, memorandum persetujuan kredit dari bank ke debitur.
Sebelum memutuskan untuk membeli, kita harus mempelajari dengan baik proposal penawaran, terutama terkait risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, dan kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Kita juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi yang memberikan jaminan memang kredibel dan bebas masalah.
Setelah yakin, kita wajib mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap.
Ini semua perlu kita lakukan agar mendapatkan manfaat asuransi sepenuhnya dari pertanggungan jiwa kredit yang kita beli.
Tips agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit tidak Ditolak
Manfaat pertanggungan jiwa kredit sangat besar dan penting sekali untuk menghindari risiko finansial akibat gagal membayar pinjaman.
Namun, terkadang ada cerita-cerita ketika pertanggungan jiwa kredit tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias ditolak.
Untuk menghindari hal tersebut, kamu perhatikan beberapa tips berikut ini.
- Isi SPPAJ dengan benar
Saat SPPAJ, nasabah diharapkan untuk mengisi formulir dengan sebenar-benarnya dan ada yang ditutup-tutupi.
Hal ini sebenarnya berlaku untuk semua jenis asuransi. Dengan mengisi SPPAJ secara jujur dan apa adanya, kamu bisa terhindar dari risiko penolakan saat melakukan klaim pertanggungan jiwa kredit.
Baca juga: Polis Asuransi Jiwa adalah: Definisi hingga Klausulnya
- Pahami manfaat pertanggungan asuransi jiwa kredit
Salah satu hal terpenting lainnya yakni memahami manfaat pertanggungan dari asuransi kredit itu sendiri.
Termasuk juga jangka waktu pertanggungan serta pengecualiannya.
Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat pertanggungan, jangka waktu perlindungan serta pengecualian yang berbeda-beda.
Jadi, kamu mesti memahami dengan baik ketiga hal yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
- Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris
Sebagai debitur, kamu mesti memberitahukan kewajiban-kewajiban kamu terhadap pihak lain ke ahli waris.
Hal tersebut penting agar waris bisa melakukan antisipasi yang dibutuhkan saat debitur meninggal dunia.
Pihak ahli waris dapat mengajukan keberatan bila klaim asuransi jiwa kredit melalui pihak bank.
Akan tetapi, jika hasilnya tetap ditolak maka ahli waris tetap harus membayar utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asuransi Jiwa Kredit di Indonesia
Ada banyak perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi jiwa kredit di Indonesia. Berikut ini beberapa di antaranya:
-
Allianz
Allianz menawarkan asuransi jiwa kredit yang disebut SmartProtection.
Produk ini tersedia di beberapa bank dan sudah dikhususkan untuk produk pinjaman tertentu.
Beberapa bank yang bekerja sama antara lain seperti BTPN, KB Bukopin, Bank Woori Saudara, CIMB Niaga, Bank Mestika, Bank DBS, Bank HSBC, SCB, Bank Permata, Danamon, dan Maybank.
Produk pinjaman yang mendapatkan jaminan dari Allianz SmartProtection berbeda-beda pada setiap bank, mulai dari produk KTA hingga KPR.
-
Equity Life
Equity Life menawarkan produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia akibat penyakit maupun kecelakaan.
Apabila risiko tersebut terjadi pada debitur maka pihak asuransi akan membayarkan sisa pinjaman kredit beserta maksimum 3 bulan tunggakan termasuk bunga dan denda tunggakan sebelum debitur meninggal dunia.
Adapun manfaat maksimum yang diberikan adalah sebesar pinjaman kredit awal.
-
MNC Life
Perusahaan asuransi lain yang menawarkan asuransi jiwa kredit adalah MNC Life.
Produk Asuransi Jiwa Kredit dari MNC Life memberikan uang pertanggungan yang dibayarkan sekaligus atau berupa penulasan pokok pinjaman yang dilakukan secara bertahap.
Salah satu keunggulan produk ini adalah adanya manfaat pengembalian premi di akhir masa polis apabila tidak ada klaim.
-
FWD
Asuransi FWD menawarkan beberapa jenis asuransi jiwa kredit untuk berbagai jenis kredit.
Produk asuransi jiwa kredit dari FWD, antara lain, Credit Life BFI Motorcycle, Asuransi Kredit Jiwa Rumah Bank Hana, Asuransi Jiwa Kredit Pegawai BTPN, Asuransi Jiwa Kredit Multifungsi, dan Asuransi Jiwa Kredit Multiguna.
-
Great Eastern Life
Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan dari Great Eastern Life memberikan uang pertanggungan hingga Rp5 miliar.
Uang pertanggungan akan diberikan dalam bentuk pelunasan sisa pokok dan bunga pinjaman, tanpa memperhitungkan tunggakan, bunga keterlambatan, denda, dan beban lainnya apabila debitur meninggal dunia karena penyebab apa pun.
-
BNI
BNI PerisaiPlus adalah polis asuransi khusus untuk pemilik kartu kredit BNI.
Polis ini memberikan manfaat berupa pelunasan utang kartu kredit atau pembayaran tagihan minimum bulanan apabila terjadi risiko pada pemilik kartu kredit.
Risiko yang dijamin meliputi kematian, cacat sementra, cacat tetap akibat sakit atau kecelakaan, hingga penyakit kritis.
Manfaat yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada jenis risiko dan juga jenis kartu kredit yang dimiliki.
-
BRI
Salah satu produk asuransi jiwa kredit dari BRI adalah Protection Plus yang merupakan produk asuransi jiwa khusus pemegang kartu kredit Visa Touch dari BRI.
Polis ini memberikan manfaat uang pertanggungan hingga Rp50 juta.
Bukan hanya memberikan manfaat berupa pelunasan utang kartu kredit, tapi ahli waris juga bisa mendapatkan sisa uang pertanggungan apabila terdapat sisa UP setelah pelunasan kartu kredit.
Jadi, apabila UP sebesar Rp50 juta dan debitur hanya memiliki cicilan sebesar Rp20 juta maka sisa UP sebesar Rp30 juta akan diberikan pada ahli waris.
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Jiwa Terbaru: Sinarmas hingga Allianz
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com