Site icon Dunia Fintech

Tentang Asuransi Kebakaran, dari Manfaat hingga Daftar Produk Terbaiknya

Asuransi Kebakaran

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau dengan risiko perluasan yang menimpa objek pertanggungan.

Objek yang bisa diasuransikan itu meliputi harta benda, bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, perabot rumah tangga, hotel, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya. Meski demikian, memang tidak semua kerugian harta benda bisa mendapat jaminan ganti rugi.

Pasalnya, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dijaminkan atau terkecuali, yakni barang titipan atau milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni atau antik, naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan, efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer, kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya, perangkat lunak komputer, kartu magnetik, chip, pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar, taman, tanah (termasuk lapisan atas urugan, drainase, atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, dan harta benda di lepas lantai.

Simak yuk ulasan selengkapnya di bawah ini.

Manfaat Asuransi Kebakaran

Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Kebakaran

Adapun risiko atau kerugian yang akan dijamin tidak hanya kondisi kebakaran saja, tetapi juga jika terjadi ledakan, terkena petir, kejatuhan pesawat terbang, dan juga asap.

Untuk jaminan tambahan, yaitu angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan, huru-hara, terorisme serta sabotase. Nantinya, untuk kondisi risiko gempa bumi atau letusan gunung api, akan ditutup oleh polis tersendiri di luar asuransi ini.

Risiko yang Tidak Dijamin

Risiko yang tidak dijamin, di antaranya kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri, hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin oleh asuransi, kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, reaksi nuklir, kontaminasi atau pencemaran radioaktif, kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak dan gambut.

Daftar Produk Terbaik

  1. Asuransi Jasindo

Untuk prosedur klaim yang bisa dilakukan atas risiko kerugian yang dialami, nasabah atau pemegang polisi bisa mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut:

Dokumen pendukung klaim yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  1. Asuransi ACA

Merupakan produk asuransi dari PT Asuransi Central Asia (ACA) yang memberikan perlindungan terhadap aset bangunan rumah tinggal dan harta benda yang ada di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan dan huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme dan sabotase, bencana alam seperti badai, banjir, angin topan, gempa bumi, kerusakan akibat air, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Aset atau harta yang bisa diasuransikan, antara lain, berupa bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) juga termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya. Untuk aset atau harta yang tidak dijamin sesuai dengan aturan dari Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Baca juga: Apa Itu Asuransi Chubb? Simak Review Selengkapnya di Sini

  1. Asuransi Sinar Mas

Disebut juga Asuransi Simas Rumah Hemat, asuransi ini merupakan salah satu produk unggulan dari PT Asuransi Sinar Mas, yang disediakan dengan tujuan memberikan jaminan asuransi untuk melindungi rumah tinggal terhadap kerugian yang dialami.

Harta benda yang dapat diasuransikan oleh poli Simas Rumah Hemat Plus+, yakni:

Selain itu, juga ada jaminan tambahan yang diberikan atas penggantian ganti rugi terkait dengan:

  1. Asuransi Chubb

Seperti pertanggungan kebakaran lainnya, asuransi dari Chubb juga menjadi salah satu perlindungan untuk rumah tinggal melalui produk asuransi harta benda. Produk ini menanggung risiko kerugian atas kerusakan akibat terjadinya kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah.

Objek yang ditanggung juga bukan hanya bangunan rumah tinggal, melainkan juga harta benda yang ada di dalamnya dan mengalami kerusakan akibat risiko kebakaran.

  1. Asuransi BRI Insurance

Asuransi ini akan melindungi harta benda yang berupa perabot atau peralatan, mesin-mesin, persediaan barang, barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis.

BRI Insurance juga memberikan jaminan atas ganti rugi kepada tertanggung atau pemegang polis terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rumah atau kepentingan lain yang diberi jaminan karena kebakaran.

Untuk perlindungannya sendiri, berlangsung sejak disepakatinya pertanggungan, dengan jangka waktu berdasarkan dimulai dan berakhirnya suatu kegiatan pada tanggal yang telah disepakati, maksimal 21 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Asuransi HP yang Penting sebagai Proteksi? Simak Ulasannya di Sini

Daftar Polis

  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Berupa perjanjian tertulis yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pertanggungan kebakaran, baik dari risiko yang dijamin maupun tidak dijamin, maupun risiko kerugian lainnya yang akan ditanggung oleh pihak asuransi.

  1. Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)

Merupakan sebuah polis produk pertanggungan kebakaran dengan besaran premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali nantinya di akhir suatu periode pertanggungan. Perhitungannya berdasarkan pada nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan.

  1. Polis Mengambang (Floating Policy)

Polis mengambang sejatinya tidak memiliki pertanggungan yang begitu jelas. Polis ini umumnya dipakai untuk stok barang yang ada di beberapa lokasi dengan satu batas uang jaminan. Namun, polis ini punya batasan, yakni tidak akan menanggung objek yang berada di lebih dari satu kota.

  1. Polis Penilaian

Polis ini mempunyai pertanggungan yang sudah ditentukan dari penilaian objek yang tertanggung. Polis ini tentunya juga harus disetujui oleh kedua belah pihak baik yang penanggung maupun yang tertanggung. Nilainya diperoleh dari harga jual atau harga pasar yang terdapat dari objek pertanggungan tersebut.

  1. Polis Tanpa Nilai

Kebalikan dari polis penilaian, polis ini adalah polis pertanggungan kebakaran yang harga pertanggungannya ditentukan oleh harga beli atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang masih dianggap wajar.

  1. Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)

Polis pemulihan nilai adalah sebuah bentuk pertanggungan jika ada kerusakan akibat kebakaran terhadap harta benda yang ditanggungkan maka pihak asuransi wajib mengganti biaya rugi sesuai dengan biaya untuk dapat memulihkan kembali harta benda tersebut ke lokasi yang sama, dengan tipe atau jenis yang sama tanpa adanya tambahan.

Faktor Penentu Premi

  1. Penggunaan bangunan (okupasi)
  2. Jarak pemisah dengan objek lain
  3. Kelas konstruksi bangunan

Cara Klaim

  1. Laporkan kejadian kebakaran sesegera mungkin
  2. Buat laporan kerugian akibat kebakaran
  3. Tahapan identifikasi polis
  4. Pemeriksaan klaim oleh perusahaan asuransi
  5. Hasil pengajuan klaim

Demikianlah ulasan lengkap soal asuransi kebakaran yang perlu dipahami. Sebagai tindakan antisipasi atas kerugian dan kerusakan atas aset berharga Anda, Anda disarankan untuk segera memiliki asuransi ini.

Baca juga: Tentang Jenis hingga Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Wajib Diketahui

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version