Dunia Fintech

Asuransi Kecelakaan Kerja: Panduan Klaim hingga Rekomendasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kecelakaan kerja dan produknya sangat penting diketahui oleh para pekerja yang menjalani pekerjaannya.

Asuransi yang satu ini didesain untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami oleh tertanggung, misalnya cedera badan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Sebagai informasi, jenis pertanggungan ini tersedia di perusahaan asuransi maupun BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Untuk mengetahui lebih jauh soal asuransi yang satu ini, simak ulasan selengkapnya di sini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Tentang Jenis hingga Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Wajib Diketahui

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan salah satu proteksi yang diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan.

Adapun asuransi yang satu ini akan memberikan manfaat pertanggungan berupa:

Pertanggungan ini juga disebut sebagai asuransi personal accident, dengan accident berarti sebuah kejadian yang bisa menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial.

Premi asuransi ini dapat diperoleh dengan harga yang cukup terjangkau. Harga asuransi ini mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Jenis asuransi ini pun sebenarnya akan cocok dimiliki bagi pekerja dengan risiko tinggi, contohnya pengelola gedung, konstruksi alat berat, dan lain-lain.

Di samping asuransi swasta, juga ada BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program wajib dari pemerintah bagi karyawan perusahaan. Adapun salah satu manfaat yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jenis pertanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan perjalanan dinas.

Jika kamu mengalami kecelakaan maka JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis melalui santunan kecelakaan kerja BPJS. Inilah beberapa manfaat lainnya:

Adapun harga premi asuransi kerja dari BPJS memang tergolong lebih murah ketimbang asuransi swasta dan sebagiannya pun ditanggung oleh tempat kamu bekerja. Namun, manfaat personal accident dari BPJS Ketenagakerjaan tergolong masih terbatas sehingga kamu dapat melengkapi manfaatnya lewat asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan swasta.

Risiko yang Ditanggung

Perlu diketahui, setiap asuransi kecelakaan kerja menawarkan beberapa risiko yang dapat ditanggung jika terjadi sebuah peristiwa. Berikut ini risikonya:

Panduan Klaim

Sekiranya kamu mengalami salah satu dari risiko di atas, kamu dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan asuransi maupun BPJS.

Lantas, berapa lama klaim asuransi cair? Lazimnya, klaim asuransi akan memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak klaim disetujui dan dokumen klaim diterima lengkap oleh perusahaan.

Nah, guna mengajukan klaim, kamu perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dan juga melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Cara klaim asuransi kecelakaan kerja swasta

Pada dasarnya, setiap perusahaan asuransi punya prosedur klaim yang berbeda-beda. Akan tetapi, lazimnya, contoh klaim untuk memperoleh kompensasi kecelakaan kerja, yaitu:

2. Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

Klaim asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan berarti kamu mencairkan uang santunan atas risiko kecelakaan kerja yang dialami. Santunan kecelakaan kerja ini bisa dicairkan lewat pengajuan klaim, baik secara offline maupun online.

Nah, untuk pengajuan klaim secara offline, kamu dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:

Untuk cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan online, berikut ini langkah-langkahnya:

Rekomendasi Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik dan Manfaatnya

  1. Zurich Insurance

Zurich Proteku Basic merupakan produk asuransi dengan manfaat santunan asuransi atas risiko kecelakaan dan juga pertanggungan kerugian pada aset yang terkena dampak dari kecelakaan tersebut.

Asuransi Proteku dari Zurich Insurance juga memberikan santunan atas kecelakaan pada pasangan. Manfaat pertanggungan:

  1. Taspen Life

Taspen Group Personal Accident adalah produk asuransi kecelakaan dari Taspen Life yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia, cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan diri di tempat kerja maupun di luar jam kerja. Manfaat Pertanggungan:

  1. Asuransi Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas memberikan proteksi dari risiko kecelakaan diri melalui polis Asuransi Kecelakaan Diri untuk nasabah individu. Manfaat pertanggungan:

Baca juga: Kolaborasi Citilink dan EzyPolis Hadirkan Produk Asuransi Kecelakaan dan Covid-19 

  1. Great Eastern General Insurance

Asuransi Personal Accident Supreme memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bagi berbagai jenis profesi, dari pekerja alat-alat berat, tukang bangunan, pekerjaan dinas lapangan, supir, pekerja kantor, dokter, pengacara, guru, hingga ibu rumah tangga. Manfaat pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Kerja

  1. Asuransi Takaful Keluarga

Jika kamu sedang mencari asuransi tenaga kerja dengan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dikelola secara syariah maka Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital dari Asuransi Takaful Keluarga bisa jadi pilihan terbaik. Sebab polis ini juga memberikan manfaat pertanggungan biaya rawat inap jika terjadi kecelakaan. Manfaat pertanggungan:

  1. Asuransi BRI Life

Asuransi Kecelakaan BRI Life atau BRI Life Acci Care memberikan santunan meninggal dunia maupun cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan. Keunggulannya dari polis ini adalah kamu bisa memilih masa pertanggungannya bahkan mulai dari 1 hari saja!

Manfaat pertanggungan:

  1. Asuransi ACA

ACA AsuransiKu menjadi produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan jika nasabah meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas. Produk dari Asuransi ACA ini hanya bisa kamu beli di Pegadaian. Manfaat pertanggungan:

  1. Asuransi Allianz

Allianz Personal Care dari Asuransi Allianz memberikan santunan atas risiko kecelakaan diri dengan wilayah pertanggungan di seluruh dunia, ditambah dengan pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga serta evakuasi dan pemulangan jenazah. Manfaat pertanggungan:

  1. Asuransi Cigna

Cigna Proteksi Diri Ekstra adalah produk asuransi kecelakaan diri yang dihadirkan oleh Asuransi Cigna dengan manfaat yang sangat beragam, seperti dana santunan tinggi hingga Rp1 miliar, santunan pengobatan, hingga layanan ambulans. Manfaat pertanggungan:

  1. Asuransi AIA

Polis asuransi kecelakaan kerja dari Asuransi AIA tersedia untuk karyawan perusahaan dengan nama polis AIA Group Personal Accident. Polis ini bisa menjadi rekomendasi bagi pemilik bisnis atau usaha kecil seperti UMKM yang ingin memberikan proteksi tambahan bagi karyawannya. Manfaat pertanggungan:

  1. FWD Insurance

FWD menghadirkan asuransi kecelakaan diri dengan nama polis FWD Bebas Aksi, yang tak hanya memberikan proteksi dari risiko kecelakaan saat bekerja, namun juga selama kamu berada di pertandingan olahraga, konser musik, dan hobi berisiko tinggi lainnya.

Manfaat pertanggungan:

  1. ASKRIDA Syariah

Polis asuransi personal accident yang ditawarkan oleh ASKRIDA Syariah memberikan manfaat pertanggungan bagi karyawan termasuk kecelakaan kerja yang dikelola secara syariah, termasuk santunan dan juga penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan. Manfaat pertanggungan:

Sekian ulasan tentang asuransi kecelakaan kerja yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Kecelakaan: Manfaat hingga Daftar Polis Terbaik

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version