JAKARTA, duniafintech.com – Sesuai namanya, asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis proteksi atau perlindungan untuk penumpang pesawat terbang apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan.
Jenis asuransi yang satu ini akan memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atau risiko kerusakan/kehilangan barang yang dimuat dalam penerbangan. Kecelakaan pesawat sendiri memang menjadi sebuah peristiwa yang tidak bisa diduga dan diprediksi serta bisa menimpa siapa saja.
Oleh sebab itu, jenis asuransi kecelakaan yang satu ini menjadi sangat penting untuk dimiliki. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Risiko yang Ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Jika Penumpang Meninggal
Kecelakaan pesawat yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkan ganti rugi dengan ketentuan seperti:
Baca juga: Tentang Jenis, Cara Kerja, hingga Contoh Pinjaman Syariah yang Wajib Diketahui
- Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
- Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti rugi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, ahli waris di mana keluarganya menjadi korban kecelakaan pesawat, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
- Jika Penumpang Mengalami Cacat Tetap
Cacat tetap dalam konteks kecelakaan adalah ketika satu anggota badan tidak lagi dapat berfungsi seperti sebelumnya. Yang dimaksud dengan cacat tetap total yang disebutkan dalam asuransi ini, antara lain:
- Kehilangan penglihatan total dari 2 mata yang tidak dapat disembuhkan
- Terputusnya 2 tangan atau 2 kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki
- Kehilangan penglihatan total dari 1 mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki
Adapun ketentuan korban kecelakaan pesawat yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadingan kecelakaan, berhak mendapatkan santunan senilai Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
- Jika Penumpang Mengalami Cacat Tetap Sebagian
Yang termasuk dalam korban cacat tetap sebagai dalam asuransi kecelakaan ini adalah jika korban kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, tetapi tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas. Misal, hilangnya salah satu bagian dari kaki, mata, atau lengan.
Baca juga: Jenis-jenis Deposito CIMB Niaga hingga Besaran Bunganya
Seperti ketentuan cacat tetap, jika dokter menyatakan bahwa korban mengalami cacat tetap sebagian dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan maka korban berhak menerima santunan asuransi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
- Jika Penumpang Mengalami Luka-luka yang Harus Dirawat
Bagi korban kecelakaan pesawat yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, juga berhak mendapatkan klaim asuransi kecelakaan pesawat.
Baca juga: Mengulik Asuransi Askrida Syariah: Jenis hingga Daftar Produk dan Polis
Korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan uang pertanggungan sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang. Bukan itu saja, Jasa Raharja pun akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat untuk penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya perawatan maksimal Rp25 juta
- Bantuan biaya P3K maksimal Rp1 juta
- Bantuan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu
- Jika Barang Penumpang Hilang atau Rusak
Asuransi kecelakaan yang satu ini tidak hanya memberikan ganti rugi untuk korban yang meninggal, mengalami cacat, atau luka-luka, tetapi juga akan memberikan perlindungan untuk barang penumpang yang hilang atau rusak.
Kalau ada barang penumpang yang hilang atau rusak maka besaran ganti rugi ditetapkan terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak, dengan rincian berikut ini;
- Bagi pesawat berkapasitas sampai dengan 30 tempat duduk, maksimal Rp50 miliar
- Pesawat berkapasitas lebih dari 30 kursi duduk sampai dengan 70 tempat duduk, maksimal Rp100 miliar
- Pesawat berkapasitas lebih dari 70 tempat duduk sampai dengan 150 tempat duduk, maksimal Rp175 miliar
- Untuk pesawat berkapasitas lebih dari 150 tempat duduk, maksimal Rp250 miliar
Sebagai informasi, penggantian ganti rugi atas barang penumpang yang hilang atau rusak ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pihak maskapai ke pengadilan negeri, bisa mengajukan melalui arbitrase atau bisa juga alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk penumpang pesawat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, berhak untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan ini atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat. Besaran santunan yang diterima oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan pesawat adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP JAMSOSTEK.
- Pekerja yang menjadi korban tetapi tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan mendapatkan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah
- Anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak
- Ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Risiko tersebut sudah diatur dalam undang-undang kecelakaan pesawat yang menjadi landasan peraturan bagi penumpang pesawat yang menjadi korban meninggal, mengalami luka bahwa mengalami cacat tetap akibat kecelakaan tersebut. Bukan itu saja, Anda juga bisa mendapatkan penggantian jika barang rusak atau hilang saat perjalanan menggunakan pesawat tersebut.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Persyaratan Klaim (Dokumen yang Perlu Disiapkan)
- Tiket pesawat
- Bukti bagasi tercatat (claim tag)
- Surat muatan udara (airway bill)
- Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
- Jika korban merupakan pihak ketiga maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.
Jika Anda adalah ahli waris atas tertanggung yang terdaftar dalam polis asuransi kecelakaan ini maka segera hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengabarkan kematian nasabah.
- Langkah-langkah Klaim
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang biasanya bisa diunduh di situs perusahaan asuransi terkait
- Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari polres setempat atau instansi serupa
- Melampirkan surat/akta kematian dari rumah sakit
- Identitas korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dsb)
- Polis asuransi nasabah
- Buku Rekening Ahli Waris
Jenis Asuransi yang Dapat Diklaim saat Menjadi Korban Kecelakaan Pesawat
- Asuransi Kecelakaan
Di antara jenis produk asuransi yang bisa diklaim saat menjadi korban kecelakaan pesawat adalah asuransi kecelakaan atau personal accident. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis. Adapun pemegang polis atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi ketika menjadi korban kecelakaan pesawat.
Jenis asuransi ini akan memberikan manfaat uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, hingga penggantian biaya perawatan di rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan.
Jenis-jenis asuransi kecelakaan ini dikategorikan berdasarkan manfaatnya, di antaranya kecelakaan pesawat. Kini, ada banyak pilihan polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan, misalnya asuransi dari Sriwijaya Air.
- Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan pemegang polis asuransi itu jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Produk asuransi jenis ini bisa diklaim oleh korban kecelakaan pesawat yang selamat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Dengan memiliki perlindungan ini, Anda tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan jika menjadi peserta asuransi kesehatan. Secara umum, asuransi kesehatan menanggung risiko terhadap tertanggung yang mengalami masalah kesehatan mulai dari risiko penyakit hingga risiko korban kecelakaan kendaraan, termasuk pesawat.
Oleh sebab itu, kalau Anda memiliki polis asuransi kesehatan maka Anda bisa mengajukan klaim ketika menjadi korban kecelakaan pesawat terbang.
- Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah jenis produk asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu ceat atau hidupnya terlalu lama.
Jenis asuransi ini akan memberikan manfaat kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia. Ahli waris korban kecelakaan pesawat juga berhak mengajukan klaim asuransi jiwa jika memiliki polisnya.
Umumnya, seluruh produk asuransi jiwa terbaik akan memberikan manfaat dan perlindungan untuk risiko kecelakaan pesawat terbang yang dialami oleh nasabah sesuai polisnya. Besaran pertanggungan atau santunan kecelakaan pesawat lion air untuk produk asuransi jiwa ini tercantum di dalam polis dan bisa dicairkan oleh ahli waris.
Kalau Anda menjadi ahli waris untuk pemegang polis yang meninggal akibat kecelakaan pesawat maka segera hubungi perusahaan asuransi untuk melaporkan berita kematian. Kemudian, siapkan berkas yang diperlukan untuk prosedur klaim asuransi jiwa dari tertanggung yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat.
- Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan jika terjadi risiko saat bepergian. Produk asuransi jenis ini menanggung kerugian akibat berbagai risiko, seperti pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, kecelakaan, dan risiko lain yang merugikan selama perjalanan.
Biasanya, asuransi perjalanan ini dimiliki oleh orang-orang yang kerap memiliki mobilitas tinggi, misalnya di luar kota hingga luar negeri. Kepemilikan perlindungan ini berfungsi untuk menekan dampak finansial dari risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan tersebut.
Besaran pertanggungan juga bervariasi dan dapat dipilih sesuai dengan polis. Salah satu contoh aviation insurance dari asuransi perjalanan Prudential yang akan memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50—100 juta, sementara untuk pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan adalah Rp20—Rp40 juta.
Demikianlah ulasan mengenai asuransi kecelakaan pesawat yang penting diketahui. Ketika melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Karena itu, penting untuk melindungi diri dengan asuransi.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada