Site icon Dunia Fintech

Asuransi Kecelakaan: Manfaat hingga Daftar Polis Terbaik

asuransi kecelakaan jenis dan manfaat

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kecelakaan atau personal accident adalah proteksi yang memberikan uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, sampai perawatan di rumah sakit apabila tertanggung mengalami kecelakaan.

Diketahui, sekarang ini pun cukup banyak pilihan polis pertanggungan kecelakaan yang bagus di tanah air. Fungsi asuransi jenis ini adalah untuk memberikan santunan atau uang pertanggungan untuk nasabah yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga lalu lintas menggunakan moda transportasi umum.

Maka dari itu, jenis asuransi ini sangat cocok utamanya bagi nasabah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau lainnya, yang risiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi. Lebih jauh, meski pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tetapi manfaat kecelakaan kerja dari BPJS terbilang kurang lengkap.

Dalam hal ini, pertanggungan kecelakaan kerja menanggung risiko bukan hanya kejadiaan ketika bekerja, melainkan juga risiko kecelakaan apa saja, yang berkaitan dengan pekerjaan. Sebagai contoh, kecelakaan ketika menuju tempat meeting pada jam kerja.

Manfaat Asuransi Kecelakaan

1.Santunan meninggal dunia

Apabila nasabah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan tunai akan diberikan oleh pihak asuransi, yang bakal diserahkan kepada ahli waris. Syarat pemberian santunan meninggal dunia, antara lain:

  1. Santunan cacat tetap/total

Santunan tunai atau uang pertanggungan lainnya pun bisa dicairkan apabila tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Untuk persentase santunan asuransi cacat tetap total yang biasanya diterapkan oleh perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Penggantian biaya pengobatan

Pihak asuransi juga akan menanggung biaya tagihan pengobatan yang terjadi jika nasabah mengalami kecelakaan dan mesti memperoleh perawatan medis di rumah sakit. Besaran uang santunannya disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh nasabah.

Jenis Asuransi Kecelakaan

  1. Kecelakaan Diri

Merupakan adalah produk pertanggungan yang memberikan santunan kepada nasabah individu jika mengalami kecelakaan. Adapun pertanggungan ini bakal menanggung risiko meninggal dunia, cacat tetap, dan cedera akibat kecelakaan. Manfaatnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan. Produk asuransi ini tersedia untuk:

  1. Kecelakaan Kerja

Asuransi ini ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Jenis asuransi ini diketahui akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia apabila tertanggung karyawan mengalami kecelakaan ketika bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.

Premi asuransi ini antara Rp100—400 ribuan setahun. Di sisi lain, santunannya diberikan berupa pertanggungan biaya medis, santunan meninggal dunia, santunan beasiswa untuk pendidikan ahli waris anak (jika ada), dan tunjangan selama istirahat kerja. Oleh sebab itu, jenis pertanggungan ini sangat pas untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan kerja, contohnya konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.

  1. Kecelakaan Pesawat

Ini adalah jenis pertanggungan yang memberikan uang santunan apabila penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan dalam hal ini, yakni maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah. Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi ini berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Di samping itu, jenis asuransi ini pun memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis pada polis.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas

Dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang, jenis asuransi ini merupakan pertanggungan yang bakal memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi ini berupa risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan. Asuransi ini masuk dalam kategori produk pertanggungan sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Besaran santunannya adalah sebagai berikut:

Cara Klaim

Setiap jenis asuransi ini akan punya cara pengajuan klaim yang berbeda. Simak uraianya berikut ini.

  1. Kecelakaan Diri

Klaim asuransi ini perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan menyertakan dokumen lengkap. Langkah-langkah klaimnya, yaitu:

Sementara itu, dokumen klaim yang harus disertakan adalah:

Untuk pertanggungan kecelakaan diri ini, ada beberapa hal menjadi pengecualian dari perusahaan asuransi, yakni:

  1. Kecelakaan Kerja

Prosedur pengajuan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kuitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter.

  1. Kecelakaan Pesawat
  1. Kecelakaan Lalu Lintas

Syarat dokumen bagi korban luka-luka, yakni:

Daftar Polis Terbaik

  1. Adira Proteku Basic
  1. Simas Jiwa SIJI Secure 1
  1. Asuransi Personal Accident Supreme
  1. Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital
  1. BRI Life Acci Care
  1. ACA AsuransiKu
  1. Allianz Personal Care
  1. BCA Life b-SAVE Accident Protection
  1. Cigna Proteksi Diri Ekstra
  1. AIA Group Personal Accident

Demikianlah ulasan mengenai asuransi kecelakaan yang penting untuk Anda ketahui. Sebagai bagian dari asuransi kesehatan di Indonesia, jenis asuransi ini tentu saja penting untuk Anda miliki.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version